Gagal Nikmati Sabu, Sepasang Kekasih Dituntut Penjara Lima Tahun

oleh -79 Dilihat
oleh
Terdakwa Lailatur Qodar dan Siti Nurjanah.

SURABAYA, PETISI.COGagal menikmati sabu-sabu di rumah kost Jalan Kapas Lor I, disergap polisi. Sabu-sabu 0,34 gram disita, jadi barang bukti. Rabu (14/10/2020), Lailatul Qodar dan Siti Nurjanah, dituntut hukuman lima tahun penjara.

Sepasang kekasih itu pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, dianggap ersalah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diyatakan terbukti bersalah karena memiliki sabu seberat 0,34 gram berikut pembungkusnya.

“Menuntut pidana terhadap para terdakwa selama lima tahun penjara. Menyatakan barang bukti dengan berat sekitar 0,34 gram disita negara untuk dimusnahkan,” kata jaksa Suparlan dalam persidangan secara online.

Terdakwa Lailatul Qodar dan Siti Nurdjanah ditangkap petugas Polsek Tambaksari, Jumat (17/7/2020), sekitar pukul 14.30. Saat melintas di Jalan Kenjeran Surabaya.

Siang itu mereka baru saja membeli sabu dari Kacong (DPO) di pasar Bolodewo Surabaya dengan harga Rp 100 ribu.

Rencananya satu poket sabu tersebut akan dikonsumsi bersama di tempat kost Siti Nurdjanah di daerah Kapas Lor I Surabaya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.