SUMENEP, PETISI.CO – Menggagas target Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang tertuang dalam rakerda program kerja tahun 2020, sejumlah wartawan yang tergabung di Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur antusias mengikuti Safari Jurnalistik di lab PR Jurusan Ilmu Komunikasi Kampus UPN 2 Yogyakarta, Kamis (30/1/2020).
“Agenda Pengurus daerah IWO ini bertajuk Profesional, Berwawasan, Beretika. Yang dilanjutkan dengan rencana agenda Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di kantor IWO Sumenep,” ucap Ketua DPD IWO Kabupaten Sumenep, Trisno Surya, S. Sos.
Dengan itu meminta kepada anggota IWO khususnya Kabupaten Sumenep yang nantinya akan menjadi peserta UKW untuk disiplin dan terlibat aktif pada kegiatan Safari Jurnalistik yang di dalamnya terdapat pemaparan materi tentang ilmu-ilmu jurnalistik.
“Termasuk baik safari dan UKW sama pentingnya. Manfaatnya agenda ini untuk menimba ilmu sebanyak-banyaknya,” tegas Bang Tris biasa disapa.
Sementara kehadiran IWO Kabupaten Sumenep di UPN Veteran Yogyakarta disambut hangat Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta, Dra. Susilastuti DN, M.Si dan DR. Agung Prabowo, M.Si, Drs. Nurgianto serta lainnya.
“Saya mengungkapkan terimakasih dan apresiasi atas kedatangan IWO kabupaten Sumenep ke UPN Veteran Yogyakarta,” terangnya.
Menurut Dra. Susilastuti DN, M.Si yang biasa Susi melanjutkan bahwa uji kompetensi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan media adalah sarana untuk mengukur terpenuhnya pers sehat dan bertanggungjawab di Indonesia.
“Karena sering kali citra profesi kita bisa tercoreng, akibat ulah oknum yang tidak kompeten dalam menjalankan praktik kewartawanan,” tambah Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta ini.
Susi memaparkan, mengapa wartawan harus kompeten. Sebab dikatakannya sesuai dengan peraturan Dewan Pers No.01/DP/II/2010, tertanggal 2 Februari, tentang keharusan wartawan memiliki Sertifikasi Kompentensi Wartawan (SKW).
“Itu semua mengacu kepada kesepakatan Palembang tanggal 9 Februari 2019 tentang perusahaan pers wajib mempekerjakan wartawan yang bersertifikasi SKW. Serta deklarasi Jambi tanggal Februari 2012 tentang diberlakukan kesepakatan Palembang,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh bahwasanya tingkat kompetensi wartawan itu ada tiga kategori, pertama muda merupakan wartawan yang bertugas di lapangan, kedua madya adalah redaktur dan editor yang bertugas mengedit berita wartawan di lapangan dan terakhir utama adalah redaktur pelaksana, Wapemred dan Pemred yang bertanggung jawab pada produk bagian redaksi.
“Wartawan muda harus menjalani profesi tiga tahun untuk bisa ikut ujian tingkat madya. Sedangkan wartawan Madya dapat mengikuti ujian utama setelah memiliki sertifikat dua tahun. Namun Dewan Pers dapat memberikan sertifikat wartawan utama kepada wartawan yang telah mengabdi dalam bidang jurnalistik minimal 25 tahun,” ujarnya memaparkan. (ily)