Gaji Perangkat Desa di Jember Dirapel 5 Bulan

oleh -114 Dilihat
oleh
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim
Pemkab Jember Segera Selesaikan Pengesahan APBD 2021

JEMBER, PETISI.CO – Kini sedang ramai, setelah beredarnya video rekaman seorang perangkat desa wilayah Kecamatan Ajung, berdurasi 02 menit 5 detik, yang ditujukan kepada Bupati Jember H Hendy Siswanto, tentang keluhannya atas gaji Perangkat Desa yang menurut pengakuannya, perangkat desa belum dibayar sejak bulan Januari 2021.

Berikut skrip kutipan isi curhatannya :

  • Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh, alhmdulillah selamat berbuka puasa, kepada yang terhormat bupati Jember, bapak Hendy Siswwanto,
  • kami perangkat desa, menyampaikan bahwa sampai detik ini telasan korang parak lah (red : lebaran sebentar lagi),
  • perangkat desa se Kabupatan Jember itu belum gajian, biasanya menyatu dengan ADD, ADD Perbupnya belum di dok,
  • mon urusen tabuk lapar, urusan tak bejeren (red : kalau urusan perut laparan, urusan tidak bayaran)
  • jangan, sebaiknya jangan membahas tentang aturan begini, hubungannya dengan kejaksaan, anggaran yak apa, takut benturan, takut gimana
  • Intinya segera dibayar, mulai bulan 1, mulai bulan Januari, Februari, Maret, April, hampir Mei, du malem Mei sudah (Red: Dua hari lagi sudah bulan mei), hampir lima bulan,
  • Dan yang tragis lagi hampir telasan (red : lebaran Idul Fitri)
  • Kalau sampai kelewat hari raya, pas tidak gajian, mon polanah tak kerah mateh (Red : meskipun tidak mungkin mati)
  • Jadi dimohon, untuk segera dicairkan apapun aturannya, bagaimanapun caranya, karena ini urusan kehidupan, bukan urusan kesejahteraan sudah urasan kehidupan,
  • Terima kasih

Memperhatikan isi kalimat yang disampaikannya, sepertinya pria yang mengatasnamakan aparatur pemerintahan desa itu, kurang memperhatikan dan mencermati dinamika pembahasan APBD Kabupaten Jember tahun 2021, yang kerumitan pembahasannya merupakan warisan dari buruknya tata kelola pemerintahan Kabupaten Jember sebelumnya.

Sehingga, demi menuntut  terpenuhinya haknya sebagai perangkat desa, lantas sepertinya menjadi tidak peduli dengan peraturan perundangan yang berlaku tentang tata cara penggunaan APBD.

Sementara, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jember, yakni Bupati Jember dan DPRD Jember sedang berjuang keras, segera menyelesaikan pengesahan APBD Jember Tahun 2021, yang pengesahannya  masih harus bolak – balik meminta persetujuan Gubernur Jawa Timur.

Bupati Jember Hendy Siswanto

Menurut penjelasan Bupati Jember H Hendy Siswanto, register Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun 2021 dari Gubernur Jawa Timur sudah turun, sehingga minggu depan bisa disahkan.

“Saya harap bersabar dikit dululah, semua sudah tahu bagaimana APBD ini berproses, mau menggaji dari mana kalau APBD belum disahkan,  tunggulah”, jelas Hendy kepada para awak media usai melantik 96 pejabat fungsional, Jumat (30/4/2021).

Pembahasan DPRD Jember dan Bupati Jember, pada dasarnya sudah selesai, hanya saja untuk memanfaatkannya masih harus dilandasi dengan peraturan yang harus sah secara hukum, sehingga Bupati Jember tidak menabrak aturan dalam memanfaatkan APBD.

“Ya mungkin minggu depan sebelum lebaran sudah disahkan, sebenarnya malah enak gaji selama 5 bulan diberikan penuh istilahnya dirapel, sehingga terkumpul banyak,” katanya.

Tunggu 3 Perbup yang masih Difasilitasi Gubernur

Seperti dijelaskan Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, eksekusi anggaran APBD Jember bisa segera dilaksanakan, meski masih harus  menunggu pengundangannya.

“Evalusi sudah selesai dan sudah dapat nomer register, sehingga sudah bisa diundangkan, tinggal eksekusi saja,” terangnya.

Lebih  lanjut Halim mengakui, terdapat  kendala yang kini masih digodok di Pemprov dan  difasilitasi Gubernur. Persoalan tersebut menyangkut peraturan bupati,  terkait Alokasi Dana Desa (ADD), Perbup Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Perbup Hak Keuangan Dewan yang masih belum final.

Alasan lambatnya pembahasan Perbup itu, Halim juga tidak dapat memahami penyebabnya. Pastinya, kata politisi Gerindra itu,   semua Perbup sudah dikirim ke provinsi dan dievaluasi Gubernur.

Tahapan itu harus dilakukan, agar pemanfaatan APBD tidak berdampak pada penyimpangan penggunaan anggaran  dan pelanggaran administrasi.

“Untuk setiap Perbup yang diajukan sekarang sudah dievalusi dan difasilitasi Pemprov atau Gubernur,” tambahnya.(mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.