SUMENEP, PETISI.CO – Kabupaten Sumenep kini sudah memiliki Bupati dan Wakil Bupati Baru (Achmad Fauzi dan Dewi Khalifah). Seiring dengan itu, masyarakat di Kabupaten berlambang kuda terbang ini bertanya-tanya yang sempat menyeruak ke ruang publik, terkait jatah mobil mewah dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar salah satu BUMD milik Pemkab Sumenep kepada beberapa pejabat strategis dilingkungan Pemkab setempat.
Sebagaimana diketahui yaitu Sekda Edy Rasiyadi dan 2 Kepala OPD Pemkab Sumenep. Yakni Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) lalu Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Senin (22/3/2021).
Sebagaimana disebutkan, jatah mobil itu bersumber dari dugaan Dana Tunjangan Penghasilan PNS dilingkungan Pemkab Sumenep yang disimpan di BPRS Bhakti Sumekar dan ASN agar membuka rekening di Bank BUMD yang tak lama ini berduka karena Dirutnya meninggal dunia.
Diketahui, bahwa baik mulai dari gaji atau tambahan penghasilan pegawai alias TPP-nya Aparatur Sipil Negara (ASN) itu melalui BPRS Bhakti Sumekar, salah satu Bank BUMD milik Pemerintah Kabupaten Sumenep ini.
Namun berdasarkan narasumber awak media petisi.co, Gazim Ibnu Nawas, sebagaimana menyebutnya pada pemberitaan sebelumnya, ternyata bukan hanya Sekdakab (Edy Rasiyadi) dan 2 Kepala OPD, melainkan kecipratan juga mantan Bupati Sumenep (Busyro Karim) yang masa jabatannya telah berakhir Februari 2021.
Bahkan mantan Bupati Sumenep Busyro Karim disebutkan Gazim Ibnu Nawas, mendapatkan jatah 2 unit mobil mewah kijang Innova sekaligus. Yang konon satunya itu buat istri sang eks Bupati (Nurfitriana Busyro). Bahkan hasil penelusurannya didapatkan, jatah mobil itu setelah istri eks Bupati ini jadi anggota DPR, bukan di waktu menjadi komisaris BPRS Bhakti Sumekar.
Kalau alasan jatah mobil itu diberikan karena jabatan komisaris, seperti (Sekda Edy Rasiyadi) yang disebut sebagai Komisaris Utama (Komut) di Bank BPRS Bhakti Sumekar. Lalu untuk yang eks Bupati Sumenep (Busyro Karim) serta sang istri (Nurfitriana Busyro) dan 2 Kepala OPD (BKPSDM dan BPKKAD) apa juga komisaris?. Kalau eks Bupati ini komisaris kenapa mendapat jatah 2 mobil sekaligus. Apakah pantas Bupati jadi komisaris dan ketuanya Sekda?
Direktur BPRS Bhakti Sumenep dalam menjalankan program pada yang terjadi ini (Pemberian Jatah Mobil Mewah, red) tentu ungkap Gazim Ibnu Nawas, harus dapat persetujuan dari komisaris. Berarti dalam hal (Pemberian Jatah Mobil Mewah, red) komisaris ini menyetujui kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri dan bertentangan dengan aturan?. Bagaimana nomenklatur dari pengadaan mobil tersebut?
Kemudian tentunya jelas Gazim Ibnu Nawas, yang menginstruksikan itu pemegang saham terbanyak. Rapat pemegang saham pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar ini tentu adalah Bupati, Sekda dan Bagian Perekonomian. Lanjut Gazim Ibnu Nawas, dan harus mendapat persetujuan dari ketiga itu.
Karena untuk di BRPS Bhakti Sumekar yang merupakan Bank BUMD ini pastinya terang Gazim Ibnu Nawas, selaku pemegang saham yakni Pemkab Sumenep karena dananya memakai dari APBD. Tentu yang bertanggung jawab dari dana itu adalah Bupati, Sekda dan Bagian Perekonomian.
Sebagaimana disebutkan, mobil mewah dari BPRS Bhakti Sumekar diakui Sekda Edy Rasiyadi dilansir media, mobil pinjam pakai. Dan juga dibenarkan oleh Direktur Operasional BPSR Bhakti Sumekar, Hairil Fajar, sebagaimana dilansir media, bahwa mobil itu pinjam pakai selama satu tahun di 2021. Dalam rangka mendukung operasionalnya.
Bahkan lebih lanjut Gazim Ibnu Nawas mengungkap, bahwa tahun sebelumnya, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Sumenep itu juga disebutnya, memberikan jatah mobil Avanza kepada seorang pejabat yang kini menjabat salah satu Kabid di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Akan tetapi Kabid Disdik ini kepada awak media petisi.co mengaku mobil dengan plat nomor 1881 itu bahwa beli. Bukan pemberian BPRS. “Masak engkok (saya, red) misalnya beli mobil pas nomor plat mobil aku 1881 masak pas pemberian BPRS,” sebutnya.
“Atas namanya orang jalan dokter cipto, engkok melle (saya beli, red) mobil roa, itupun aku jual mobil Agya ke (RS, Inisial, Salah Seorang Wartawan di Sumenep, red),” demikian pengakuannya, belum lama ini di kantornya.
Ketika disinggung agenda yang ke Jakarta kala itu dengan dua orang pejabat Disdik bersama pihak BPRS. Karena menurut sumber awak media petisi.co, pernah ke Jakarta (yang dibiayai oleh BPRS) yang itu dalam peralihan sertifikasi gaji, pengawas dan guru serta kepala sekolah ke BPRS. Salah satu pejabat (Disdik) yang ikut kala itu ketika dimintai keterangan tidak menampik bahwa memang pernah ke Jakarta. Tapi dirinya mengaku hanya sebatas ikut dan diajak, tidak bisa berkomentar detail.
Namun Kabid Disdik tersebut, mengaku ke Jakarta tidak pernah bersama pejabat itu. “Tidak pernah sama (HJ. P, inisial, red),” demikian akunya.
Gazim Ibnu Nawas mengungkapkan, toh kalau pun disebutnya mobil itu tidak dipakai, hukum tidak memandang itu dipakai atau tidak. Tentu yang bisa mengungkap ini dari penegak hukum. Namun untuk mengabarkan kepada publik, awak media petisi.co terus melakukan investigasi penelusuran lebih lanjut ihwal jatah mobil mewah dari BPRS Bhakti Sumekar ini. (ily)