Ganggu Kamtibmas Sidoarjo, 12 Pemuda Berkonvoi Bawa Sajam Diamankan Polisi

oleh -570 Dilihat
oleh
Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing menunjukan barang bukti sajam jenis clurit

Sidoarjo, petisi.co – Sebanyak 12 pemuda dari kelompok yang kerap konvoi mengendarai motor saat malam hari di wilayah Kabupaten Sidoarjo berhasil diamankan polisi. Mereka terbukti melakukan tindak pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam (sajam).

Kapolresta Sidoarjo,Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan para pemuda bersenjata tajam tersebut berhasil diamankan berkat laporan masyarakat.

“Terimakasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait maraknya aksi konvoi motor sekelompok pemuda yang meresahkan situasi kamtibmas. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan upaya anggota kami yang telah mengamankan 12 tersangka beserta sejumlah barang bukti senjata tajam, tiga di antaranya masih anak di bawah umur,” ungkap Kombes Pol. Christian Tobing dalam pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/1/2025).

Para tersangka ini, imbuhnya, berhasil  amankan setelah melakukan tindak kekerasan pengeroyokan serta kepemilikan senjata tajam dengan lokasi kejadian perkara ada dua di wilayah yakni Buduran dan Wonoayu.

“Ada tiga orang yang menjadi korban tindak kekerasan para pelaku. Kami telah menetapkan 12 pemuda sebagai tersangka antara lain AR (19 tahun), MBP (20 tahun), DAP (20 tahun), DBR (19 tahun), KU (18 tahun), AMA (17 tahun), KUS (17 tahun), MDA (16 tahun), RMP (19 tahun), RGH (20 tahun), SAA (18 tahun) dan WAP (24 tahun). Mereka ini tidak segan mengeroyok korban, memukuli bahkan melukai korban menggunakan senjata tajam,” terang Christian.

Motif perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban, lanjut Kapolresta Sidoarjo adalah untuk menunjukkan jati diri dan eksistensi kelompoknya dengan maksud ingin melakukan balas dendam terhadap kelompok lain.

“Yang mana sebelumnya kelompok tersangka pernah di serang oleh kelompok korban, sehingga hal tersebut memicu rasa dendam dari anggota kelompok lainnya untuk melakukan pembalasan,” kata dia.

Terhadap 12 tersangka tersebut, ancaman hukuman yang diberikan adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Pasal berikutnya adalah Pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP atau pasal 358 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua untuk turut mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah sampai larut malam tanpa tujuan yang pasti.

“Berikan edukasi kepada buah hati kita agar tidak ikut-ikutan bergerombol atau konvoi bermotor di luar jam malam,” pungkasnya. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.