Gara Gara Warisan Ayah Tega Bunuh Anak Kandung

oleh
oleh
Kapolres Lamongan, AKBP. Arif Fazlurrahman bersama Kasat reskrim Polres Lamongan, AKP. Rizky Akbar Kurniadi

Lamongan, petisi.co – Jajaran Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang terjadi di Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi pada hari Jum’at, 23 Januari kemarin.

Pembunuhan itu sudah direncanakan pelaku S (76). Korban Alm. Sumarto (53), dihabisi tersangka saat terlelap tidur dengan cara dipukul menggunakan tabung kosong LPG 3 Kg sebanyak 5 kali. Usai melihat korban terkapar, pelaku sempat menutup kepala korban gang bersimbah darah menggunakan bantal kemudian keluar rumah tanpa dosa.

Ternyata, peristiwa ini dipicu oleh dendam pelaku kepada korban atas harta warisan. Pelaku merasa marah terhadap anaknya yang menguasai semua peninggalan warisan yang diberikan orang tuanya. Apalagi dia sudah berpisah dengan ibu korban yang merupakan mantan istrinya.

Motif pembunuhan tersebut disampaikan melalui konferensi pers oleh Kapolres Lamongan AKBP. Arif Fazlurrahman didampingi Wakapolres Jodi Indrawan, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi,  Kapolsek Sukodadi Moch Sokep, dan  Kasi Humas Ipda M.  Hamzaid di Mapolres Lamongan,  Senin (26/1/2026).

Pelaku sudah lama menyimpan dendam terhadap korban dan ingin mencelakainya lantaran perebutan warisan. Bahkan, lantaran sakit hati yang dipendam, pelaku tidak menunjukkan adanya penyesalan usai menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri.

“Motifnya dilatarbelakangi adanya cek cok dalam keluarga yang didasari oleh pembagian warisan yang diterima oleh korban,” terang AKBP Arif Fazlurrahman.

Pelaku juga sadar akan konsekuensi hukum bahkan sengaja ingin menghabisi nyawa anaknya sendiri dengan tanpa rasa penyesalan.

Kondisi psikologis tersangka juga disampaikan Kapolres dalam keadaan normal, tidak dalam gangguan jiwa.

Petugas memanggil Enam orang saksi untuk diperiksa. Diantaranya Istri korban, ketua RT, mantan istri pelaku yang juga ibu kandung korban, kepala Dusun dan tetangga korban.

Selain itu, Polres Lamongan juga mengamankan barang bukti berupa visum et repertum, satu buah tabung gas elpiji warga hijau 3 kg, satu buah bantal warna merah muda dan pakaian korban terdapat bercak darah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.

Lantaran tindakan sadis terhadap darah dagingnya sendiri, tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau kurungan penjara maksimal 20 tahun. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.