Gasak Perhiasan Tetangga Kos, Inyong Ditangkap Unit Reskrim Karangpilang

oleh -67 Dilihat
oleh
Tersangka Inyong.

SURABAYA, PETISI.CO – SG alias Inyong (21) warga Jarsongo, Kelurahan Jajartunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Wiyung. Pasalnya setelah melakukan pencurian perhiasan terhadap tetangga kosnya.

Aksi ini dilakukan pada Sabtu 27 Pebruari 2021, sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban sedang keluar meninggalkan kamar kosnya. Mendapati lemari sudah acak-acakan dan barang berharganya raib, korban memilih melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Kapolsek Karangpilang, Kompol Samsul Hadi melalui Kanit Reskrim Iptu Wardi mengatakan, mendapati laporan tersebut pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan adanya keterangan saksi-saksi, kita berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan, dan pelaku tersebut merupakan tetangga kos dari korban,” ujarnya.

Dikatakan Wardi, kronologi kejadian bermula saat korban meninggalkan kamar kosnya untuk melakukan ibadah sholat Subuh di Masjib.

“Melihat korban meninggalkan kamar kosnya, pelaku langsung masuk dan melancarkan aksinya, kos-kosan korban hanya ditempati sendirian. Jadi waktu ditinggal kos tersebut sepi,” imbuhnya.

Sepulang dari jamaah di masjid, korban menuju lemari untuk mengambil cincin, susu, dan jajan yang sudah dikemas dalam kardus, dengan harapan mau dikasihkan sang istri.

“Korban kaget saat isi kardus tersebut sudah rusak dan acak-acakan. Setelah dicek ternyata perhiasan berupa cincin beserta suratnya sudah raib,” jelasnya.

Kecurigaan korban akhirnya mengarah pada pelaku, saat itu melihat gelagat aneh pada pelaku yang langsung bergegas meninggalkan area kos.

Dikatakan Wardi, pelaku saat diinterogasi mengakuhi semua perbuatannya, ia dengan sengaja melakukan aksi pencurian itu, dan sudah di intai sejak jauh jauh hari.

“Karena tetangga kos pelaku tau betul seluk beluk dan waktu waktu saat korban meninggalkan kosnya,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, 1 buah gunting bergagang hitam yang digunakan merusak kardus.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yaitu pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.