Gauli Adik, Kakak Ipar Ditangkap Polsek Paciran

oleh -207 Dilihat
oleh
Pelaku diamankan di Mapolsek Paciran

LAMONGAN, PETISI.CO – Seorang pria dengan inisial MA (38) warga ditangkap polisi di rumahnya. Ia tega berkali-kali berbuat asusila terhadap Bunga (15) gadis di bawah umur yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.

Penangkapan MA itu dibenarkan Iptu. Purnomo, Kapolsek Paciran, bahwa penangkapan pelaku atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sebelumnya sudah dilaporkan keluarga korban ke Unit PPA Polres Lamongan, Senin (13/5/2024) lalu.

“Betul, pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, kami telah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di rumahnya,” kata Iptu Purnomo kepada wartawan.

Usai ditangkap, MA mengakui melakukan persetubuhan dengan adik iparnya sejak bulan Januari 2024 hingga Mei sebelum ia dilaporkan keluarga.

Saat ini pelaku sudah diserahkan Polsek Paciran ke Unit PPA Polres Lamongan yang menangani perkara tersebut, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.