Madiun, petisi.co – Seorang oknum anggota Polres Madiun Kota ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) setempat. Dari tangan oknum yang bertugas di Polsek Manguharjo ini disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 37 gram.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini belum bisa kita sampaikan lebih jauh, karena masih tahap penyidikan dan penyelidikan. Kita mengacu asas praduga tak bersalah,” tegas Kapolres kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Ditanya soal kronologis penangkapan, Kapolres Madiun Kota menegaskan bahwa prosesnya dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, sepak terjang pria berinisial BS dalam bisnis barang haram ini diduga kuat sudah dilakukan sejak lama.
“Sudah sesuai prosedur untuk perkara terkait narkoba, barang bukti 37 gram kalau nggak salah. Pasal yang kita gunakan sebagai pengedar, dan sudah cukup lama,” imbuhnya.
AKBP Wiwin Junianto menegaskan bakal menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu, termasuk dari internal kepolisian.
“Selalu kita sampaikan kepada personel bawasanya kita harus tetap memberikan tauladan kepada masyarakat. Setiap hari bahkan sudah kita sampaikan (menjauhi narkoba,-red),” ungkapnya.
Sementara itu, terkait Operasi Tumpas Semeru 2025, khususnya Satnarkoba Polres Madiun Kota juga telah mengamankan tujuh tersangka peredaran narkoba dengan barang bukti 15,91 gram sabu. Serta ganja seberat 1,020 kilogram. (iya)








