Gedung UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jombang Diresmikan

oleh -70 Dilihat
oleh
Pemotongan pita peresmian gedung UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jombang

JOMBANG, PETISI.COBupati Jombang bersama Direktur Metrologi Legal, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian (PPSDK) dan Kepala Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Yogyakarta menghadiri peresmian Gedung UPTD Metrologi legal Kabupaten Jombang.

Peresmian dilakukan oleh Asisten III, dalam hal ini mewakili Bupati Jombang dihadiri oleh Kepala OPD, para Camat beserta Tiga Pilar desa, Dinas Perdagangan dan undangan. Bertempat di Gedung UPTD Metrologi (eks Kecamatan Peterongan), Senin (18/12/2017).

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Jombang diwakili oleh Sekretaris Dinas Perdagangan, Sugiyanto menyampaikan bahwa merujuk pada laporan pemerintah dengan pelimpahan kewenangan terutama di bidang metrologi legal yang selama ini dijalani oleh provinsi dengan serupan UU nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) menjadi kewenangan Kabupaten di seluruh Indonesia.

“Terima kasih kepada Bapak Bupati yang telah mendanai sehingga memiliki gedung metrologi sendiri untuk melayani masyarakat dalam kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Sehingga konsumen dan pelaku usaha dapat terlindungi hak-haknya. Karena selama ini difasilitasi PPSDK Yogyakarta yang telah memberi bantuan Rp. 166.148.000,-. Semoga kedepannya kerja sama berlanjut terus dengan baik,” ucap Sugiyanto.

Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Ali Mudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa urusan kemetrologian menjadi urusan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota sejak tanggal 2 oktober 2016. Perda Kabupaten Jombang nomor 11 tahun 2016 tentang Retribusi pelayanan tera dan tera ulang. Perbup Jombang tentang pembentukan UPTD di Kabupaten Jombang.

Direktur Metrologi menyerahkan SKKPTTTU UTTP kepada Kepala UPTD Metrologi Jombang

Tertuang juga dalam Permendagri Nomor 78 tahun 2016 tentang unit metrologi legal. Melaksanakan kegiatan harus mempunyai ruang kantor, ruang pelayanan tera dan tera ulang serta ruang penyimpanan standar yang terkondisi, peralatan dan standard ukuran, SKKPTTTU UTTP (Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya).

“Diharapkan kepada seluruh kepala desa dan lurah dapat mensosialisasikan dan mengajak warga untuk melaksanakan sidang tera dan tera ulang yang akan dilaksanakan oleh UPTD Metrologi legal di tempat (pasar, perusahaan) atau di kantor. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman konsumen dari praktik curang pelaku usaha,” jelas Ali Mudin.

Sementara Direktur Metrologi Kementrian Perdagangan RI, Rusmin Amin menyampaikan selamat Pemerintah Kabupaten Jombang mempunyai gedung Metrologi mampu biaya sendiri. Sejak diberlakukan UU nomor 23 tahun 2016 terkait PEMDA urusan kemetrologian menjadi urusan Kabupaten/ Kota, Indonesia salah satu terbesar di dunia ada 514 gedung Metrologi.

“Otomatis secara kualitas tambah baik dan pelayanan dekat dengan masyarakat. Jangan sampai PAD target alat ukur potensi yang besar seperti SPBU. Kami dari Kementrian Perdagangan mengapresiasi apa yang ada di Kabupaten dalam mendirikan gedung Metrologi tetap ideal dalam melakukan pelayanan. Ke depan semoga bisa bekerja sama dalam melindungi konsumen yang ada di Kabupaten Jombang,” pungkas Rusmin Amin. (yun)