Gegara Jual Jam Rolex, Warga Wonorejo Jadi Pesakitan

oleh -167 Dilihat
oleh
Persidangan kasus penipuan dan penggelapan Rp 200 juta.

SURABAYA, PETISI.COAngga Purwa Nugraha (40), bernasib apes. Gegara dua lembar cek yang dia bayarkan pada Jacky Risman, ditolak BRI cabang Diponegoro karena saldo tidak mencukupi, di berurusan dengan hukum.

Dia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/12/2020). Jadi terdakwa penipuan dan peggelapan uang Rp 400 juta milik Jacky Risman.  Sahabatnya sendiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Ni Made Sri Astri Astami dalam dakwaan mengatakan, kasus ini berawal pada Minggu (17/11/2019).

Terdakwa Angga menelepon korban Jacky Risman Juanda Putra. Mengatakan ada jam Rolex Deepsea Oystersteel 44mm, 126660, No Seri: random, kondisi: new murah. “Kamu kan hobi jam, mau tidak?”

Merespon tawaran tersebut, Jacky Risman bertanya berapa harganya. Kemudian terdakwa menjawab harganya Rp 200 juta.

Karena antara terdakwa dan korban Jacky Risman sudah berteman cukup lama, Jacky Risman pun percaya. Menyetujui tawaran Jam Rolex dari terdakwa seharga Rp 200 juta.

Pada 18 November 2019, Jacky Risman melalui internet bankingnya di BCA mentransfer uang Rp 200 juta ke rekening BCA milik terdakwa. Disertai janji oleh terdakwa bahwa jam tangan Rolex pesananya akan segera diberikan.

Selanjutnya, pada 5 Desember 2019, pukul 10.00, terdakwa Angga menelepon korban Jacky Risman. Menawarkan 1 unit jam Rolex submariner yellow gold 40mm, 116618LN, No Seri: random, kondisi second dengan harga Rp 200 juta.

Namun Jacky Risman tak bergeming, bahkan kembali bertanya.

“Bagaimana pembelian yang kemarin, barang yang saya beli kemarin saja belum selesai?” kata Jacky.

Saat itu juga terdakwa Angga menjawab: “tenang saja nanti kalau kita ketemu, saya akan buatkan surat perjanjian jual beli, kwitansi dan jaminannya apa?”.

Percaya dengan terdakwa Angga, korban Jacky Risman hari itu juga sekitar pukul 12.00, mentransfer uang lagi sebanyak Rp 200 juta ke rekening BCA terdakwa Angga.

Lantas, pada 21 Desember 2019 pukul 22.00, terdakwa Angga dan Jacky Risman bertemu di Little Shep Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat.

Saat pertemuan itu, terdakwa Angga menyerahkan dua surat perjanjian jual beli jam Rolex yang telah diketik dan ditandatangani di atas materai. Berikut dua cek BRI atas nama terdakwa Angga, masing-masing senilai Rp 200 juta, yang dapat dicairkan pada 13 Februari 2020.

“Dan dua lembar cek BRI tanggal 13 Februari 2020 masing-masing Rp 24 juta, sebagai jaminan keterlambatan,” kata JPU dalam dakwaannya.

JPU menegaskan, pada pertemuan itu juga diserahkan dua kwitansi pembelian Rolex submariner yellow gold seharga Rp 200 juta, dan Rolex Deepsea oyster seharga Rp 200 juta. Disertai janji akan memberikan dua jam Rolex tersebut pada 12 Januari 2020.

Akan tetapi, sejak janji akan memberikan dua jam Rolex pada 12 Januari 2020,  terdakwa Angga terus berkelit.

Bahkan saat didatangi oleh korban Jacky Risman di rumahnya, Jalan Wonorejo Gg III/90-B Surabaya, korban Jacky Risman dimarah-marahi oleh istri terdakwa.

Celakanya, pada saat dua lembar cek dari terdakwa Angga dicairkan oleh Jacky Risman di BRI KCP Diponegoro, cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldonya tidak mencukupi.

“Terdakwa Angga melanggar pidana pasal 378 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP jo pasal 372 KUHP,” pungkas JPU Ni Made Sri Astri Astami yang menggantikan JPU Yusuf Akbar Amin.

Dikonfirmasi setelah sidang, Diah, istri terdakwa Angga menolak dakwaan yang dibacakan Jaksa. Diah menilai, suaminya hanyalah korban dari kelicikan Jacky Risman semata.

Menurut Diah, semua percakapan, seperti yang disampaikan jaksa sebenarnya tidak ada. Suaminya hanya bertindak teledor saja.

“Namun untuk ketelodaran tersebut kan sudah dia bayar dengan cara mencicil, meski tidak lunas semuanya. Paling-paling hanya kurang sedikit sudah lunas,” kata Diah setelah mendegarkan sidang pembacaan dakwaan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.