SURABAYA, PETISI.CO – Septian Ryan Hidayah (21) dan Mohammad Rifaldi (20), asal Kupang Krajan, dihukum masing-masing tiga tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa Septian Ryan dituntut tiga tahun enam bulan, dan Rifaldi tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Darwis.
Mereka yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya secara terpisah, Senin (31/8/2020), divonis sama. Masing-masing tiga tahun penjara.
Majelis hakim diketuai, Martin Ginting menyatakan keduanya terbukti bersalah. Sebagaimana diatur melanggar pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Dua terdakwa yang masih muda itu, ditangkap petugas Polsekta Simokerto, Jumat (20/3/2020), sekira pukul 20.00, di tepi jalan Kupang Krajan Tengah.
Malam itu mereka hendak mengantar sabu ke pembelinya bernama SAM (DPO). Petugas, menemukan plastik klip berisi sabu.
Kedua terdakwa juga mengakui terus terang, membeli sabu dengan uang patungan seharga Rp 350 ribu. Penjualnya bernama Semok, transaksinya di Ngagel.
Fariji, Direktur LBH LACAK yang menjadi penasihat hukum para terdakwa, mengatakan kliennya menerima putusan majelis hakim. (pri)