Gelapkan 2 Mobil, Warga Probolinggo Ditangkap

oleh -58 Dilihat
oleh
Tersangka penipuan dan penggelapan, Joyo digiring petugas

SITUBONDO, PETISI.COWarga Kabupaten Probolinggo, M. Joyo (43), ditangkap Satreskrim Polres Situbondo. Diduga kuat pria ini menggelapkan dua unit mobil milik Ahmad Zainul Farisi (35), warga Desa Blimbing RT 03 RW 01, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP. Masykur, Joyo ditangkap di rumah tanpa perlawanan saat diringkus oleh anggota Satreskrim yang sejak lama memburunya. “Kami amankan pelaku setelah adanya laporan terkait indikasi penipuan atau penggelapan mobil,” ujarnya, Rabu (18/7/2018).

Dugaan penggelapan itu sendiri bermula saat korban didatangi oleh Syamsul Arifin, yang masih tetangganya. Pria ini menjadi perantara dari Joyo yang tengah mencari mobil rental atau sewaan. Korban menyerahkan 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra kepada Samsul Arifin dan seminggu kemudian minta lagi sama Samsul 1 unit mobil Grand Max.

Dari 2 unit mobil tersebut oleh Joyo, warga Dusun Arca, RT 16/ RW 04, Desa Bago, Keecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, mobil tersebut disewakan dengan harga yang berbeda. Untuk 1 mobil Sigra disewa sebesar Rp. 7 juta dalam tempo selama 1 bulan dan begitu juga Grand Max seharga 1 unitnya disewakan seharga Rp. 6 juta. Dalam akadnya, kendaraan itu digunakan untuk sarana dalam Pilkada di Kabupaten Probolinggo.

Memasuki bulan kedua dalam masa sewanya,ternyata Joyo tak menyetorkan uang sewa. Sehingga korban merasa curiga dan mencari keberadaan 2 unit mobil yang disewakan tersebut. Kemudian sekitar bulan Mei, korban mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang disewa oleh tersangka telah digadaikan kepada orang lain. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 238.000.000,-

“Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Situbondo. Berdasarkan laporan itulah, kami bertindak dan kemudian mengamankan tersangka. Penangkapan pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 sub 372 KUHP,” tandas Kasatreskrim. (djoko)