Gelapkan Mobil Rental, Empat Pelaku Ditangkap TAB Polsek Mulyorejo

oleh -80 Dilihat
oleh
Keempat pelaku (jongkok) ditangkap TAB Polsek Mulyorejo.

SURABAYA, PETISI.CO – Polsek Mulyorejo melalui Tim Anti Bandit (TAB) berhasil mengungkap kasus pengelapan mobil rental. Dari komplotan itu petugas mengamankan empat pelaku diantarannya sebagai penadah.

Pelaku diketahui bernama Suyadi (57) warga Jalan Kalijudan Surabaya, Gigik Wiyanto (35) warga Dusun Bapok, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Rudiarto (33) warga Dusun Mojopuro, Desa Babatan, Balongpanggang, Gresik, dan Ahmad Riwayat Mawardi (51) warga Jalan Udayana, Babat, Lamongan.

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Enny Prihatin Rustam mengatakan, awal mula kejadian tersebut, terjadi pada hari Sabtu (04/04/2020) sekitar pukul 09.00 WIB saat korban didatangi di tempat kerjannya di Jalan Kalijudan Surabaya.

“Korban ini sudah saling kenal sebelumnnya dengan pelaku yang bernama Suyadi. Dari perkenalan itu korban mempercayai untuk merentalkan mobil dengan sistem sewa perhari seratus ribu, dibayar bulanan,” ujarnya.

Tanpa ada rasa curiga, mobil beserta STNK dikasihkan oleh korban kepada pelaku dan berjalan sesuai yang diharapkan. Namun belakangan, pelaku tidak menyetori uang hasil rentalnya.

“Merasa tidak dikasihkan setoran, korban meminta untuk mengembalikan mobil beserta STNK nya, namun sama pelaku tidak dikembalikan. Merasa curiga dan mendengar bawasannya mobil berpindah tangan. Korban akhirnnya melaporkan ke Polsek Mulyorejo,” ujarnya.

Mendapati laporan tersebut, Tim Anti Bandit bergerak cepat dengan menyelidiki keberadaan mobil itu. dan akhirnnya berhasil mengamankan pelaku utama Suyadi, dan dari keterangannya mobil tersebut sudah berpindah tangan ke orang lain.

“Dari keterangan pelaku utama, kita melakukan pengembangan, untuk mencari siapa saja yang terlibat didalamnya. Dan dari pengakuhan pelaku, mengakuhi tanpa ada kesepakatan dari korban, pelaku menggadaikan mobil kepada Rudiarto melalui perantara Gigik, senilai gadai Rp 25 juta,” ujarnnya.

Ditambahkan Enny peran dari Mawardi sebagai pembawah dan menyembunyikan unit mobil tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan, seperti 1 (satu) lembar Copy BPKB, 1 (satu) unit mobil Agya Nopol L 1101 FR berserta 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) unit mobil Alya warna merah bata Nopol L 1404 YZ tanpa STNK dan BPKB.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yaitu pasal 480 ayat (1) dan Pasal 55 Jo Pasal 372 KUHP. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.