Gelar Opeka, Kasatpol PP: Sebagian Besar Warga Surabaya Patuh Protokol Kesehatan

oleh -91 Dilihat
oleh
Operasi Protokol Kesehatan (Opeka) yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya. (Ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya terus menggelar operasi protokol kesehatan (Opeka), sebagai bentuk upaya memutus penyebaran mata rantai Covid-19 secara serentak, dimulai pada tanggal 7-9 September 2020.

Opeka sendiri dalam penerapannya terbagi menjadi tiga gelombang, yaitu pada shift pertama dimulai pukul 10.00-13.00 WIB, shift kedua pukul 15.00-17.00 WIB, dan shift ketiga pukul 19.00-21.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pembagian shift ini dimaksudkan agar operasi yang dijalankan bisa lebih efektif.

“Jadi, kami bagi tiga shif supaya lebih efektif dan kami harapkan tepat sasaran,” kata Eddy, Selasa (8/9/2020).

Adapun tempat-tempat yang disasar oleh para petugas meliputi warung kopi, café, restoran, taman kota, jalan, pasar, perkantoran dan fasilitas-fasilitas umum lainnya.

Petugas yang dilibatkan tak hanya berasal dari jajaran internal Pemkot Surabaya saja, namun menggandeng pihak TNI, Polisi, Kecamatan, dan Kelurahan.

“Jadi, ini operasi serentak, sehingga pihak kecamatan dan kelurahan menggelar operasi di wilayah mereka masing-masing,” jelasnya.

Kemudian lanjut Eddy, Satpol PP dan linmas pusat menyisir lima wilayah di Kota Surabaya, yaitu bagian pusat, timur, barat, utara dan selatan.

Opeka ini sendiri lebih mengacu pada Operasi Patuh Masker (OPM) dan diterapkan kepada warga yang beraktivitas di luar rumah. Selain itu juga ada operasi physical distancing (OPEDE) di tempat-tempat umum.

“Namun, hasil sementara ini menunjukkan bahwa hampir semua warga Surabaya patuh menggunakan masker. Meskipun terkadang mereka masih melepasnya ketika ngopi atau rokokan di warkop, sehingga kami hanya ingatkan. Tapi secara keseluruhan mereka sudah patuh menggunakan masker,” terang mantan Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini.

Sedangkan bagi warga yang masih kedapatan melanggar aturan sesuai Perwali, salah satunya yaitu tidak menggunakan masker, harus bersiap menerima sanksi berupa penyitaan KTP selama 14 hari, hukuman sosial, dan bahkan akan langsung dibawa ke Mako Satpol PP Surabaya.

“Mari kita patuh menggunakan masker dan selalu menjaga protokol kesehatan. Kita harus hadapi pandemi ini bersama-sama, jangan kendor ayo kita lawan,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.