Gelaran Polkades Serentak, Kabupaten Bondowoso Diundur 15 November 2021

oleh -94 Dilihat
oleh
Bupati Bondowoso, Salwa Arifin saat dikonfirmasi terkait Pilkades serentak

BONDOWOSO, PETISI.CO – Gelaran pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Bondowoso diundur 15 November.

Hal tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bondowoso Nomor 188.45/915/430.4.2/2021 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pilkades.

Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, menjelaskan, pengunduran jadwal tersebut merujuk instruksi pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tanggal 9 Agustus 2021 tentang penundaan pelaksanaan penundaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19.

“Sebagai optimalisasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta maka perlu menetapkan keputusan perubahan,” jelasnya, Jumat (3/9/2021).

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Bondowoso, Haeriyah Yuliati, dikonfirmasi melalui telepon selulernya menyebutkan, penundaan tahapan Pilkades serentak tersebut untuk menghindari kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.

Menurutnya, SE Mendagri pada tanggal 9 Agustus 2021, mewajibkan pelaksanaan tahapan Pilkades, baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk ditunda. Seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara.

“Tapi penundaan yang dilakukan tidak kemudian membatalkan tahapan sebelumnya,” katanya.

Lebih lanjut ia menegaskan, hampir seluruh tahapan Pilkades serentak mengalami perubahan terkecuali pelantikan dan pengambilan sumpah janji kepala desa.

“Jadwal yang baru sudah melalui perhitungan yang tepat,” tegas mantan kepala Diskominfo itu.

Tahapan seperti tes tulis, pengambilan nomor dan kampanye, panitia Pilkades Kabupaten telah membuat aturan tersendiri, agar tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Kemudian, pelaksanaannya akan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak pada saat tes dan pengambilan nomor, maupun larangan melakukan kampanye secara tatap muka dalam skala besar,” cetusnya.

Seraya menambahkan, untuk kampanye sudah diatur di Peraturan Bupati (Perbup), dan diharuskan secara virtual atau menggunakan media. Misalnya, menggunakan baliho, poster atau lewat siaran radio.

Kami juga ingin mengajak masyarakat untuk selalu taat protokol kesehatan agar situasi pandemi Covid-19 terus membaik.

“Sebab, situasi Pandemi Covid-19 sangat menentukan aman dan tidaknya jalannya Pilkades Serentak,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.