Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sidoarjo Bakar 19 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp 26,34 Miliar

oleh -158 Dilihat
oleh
Bea Cukai Sidoarjo bersama Forkopimda Sidoarjo bakar 19 juta batang rokok ilegal

Sidoarjo, petisi.co – Jajaran Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe madya Pabean B Sedati di Juanda, Sidoarjo kembali membuktikan komitmen pemberantasan peredaran rokok ilegal. Satu diantaranya dengan melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal periode September hingga Desember 2024.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jatim 1 JL Raya Juanda Semambung, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kegiatan pemusnahan BKC sebanyak 19 juta batang rokok illegal berbagai merk dan kemasan ini, selain dipimpin langsung Kakanwil Bea Cukai Jatim 1 Untung Basuki, juga diikuti Kepala KPPBC Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Plt Bupati Sidoarjo Subandi serta dihadiri seluruh anggota Forkopimda Sidoarjo.

Kakanwil Bea Cukai Jatim 1, Untung Basuki (kanan) dan Kepala KPPBC Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan (kiri) memberi keterangan pers gempur rokok ilegal

Bersamaan acara di Sedati juga dilakukan pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar dalam incinerator di kompleks PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto, sebagai salah satu mitra perusahaan Bea Cukai yang bergerak dibidang pengolahan limbah.

“Kita tersambung live dengan perusahan di Mojokerto yang juga melakukan  pemusnahan dalam jumlah besar menggunakan incinerator dengan suhu diatas 100.000 derajat. Cara ini untuk memastikan BKC Ilegal menjadi rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, tidak membahayakan lingkungan dan tentu saja untuk memberikan edukasi dan efek jera kepada para pelaku,” terang Untung Basuki, Rabu (12/2/2025).

Selama kurun waktu Bulan September hingga Desember Tahun 2024, imbuhnya Bea Cukai Sidoarjo berhasil melaksanakan kegiatan penindakan khususnya di bidang cukai di beberapa wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo. Diantaranya di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

“Dalam kurun waktu tahun lalu digagalkan peredaran BKC Ilegal tidak kurang dari 54.577.039 batang dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 38,73 miliar,” ungkap Untung Basuki.

Sedangkan modus pelanggarannya diantaranya, menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas), menggunakan pita cukai palsu,

menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya (misal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT, menggunakan pita cukai salah personalisasi (misal rokok Perusahaan X dilekati dengan pita cukai Perusahaan Y) dan tanpa dilekati pita cukai (polos).

“Atas modus pelanggaran di bidang cukai ini, kami sudah menindaklanjuti dengan melakukan berbagai penindakan diantaranya penyidikan di bidang cukai, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, ultimum remedium sebagai fiscal recovery, dinyatakan sebagai barang milik negara. Dan untuk selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat persetujuan (izin) dari instansi terkait lainnya,” tegas Untung.

Sementara itu. Kepala KPPBC type Madya Pabean B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menyebutkan pihaknya dalam kurun waktu 4 bulan dari September hingga Desember Tahun 2024, berhasil menindak BKC sebanyak 19.026.275 batang rokok ilegal dan langsung dimusnahkan dalam kegiatan kali ini. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 26,34 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 13,55 miliar.

“Pemusnahan barang milik negara ini menjadi wujud nyata hadirnya Bea Cukai dalam melaksanakan fungsi melindungi industri yang taat aturan, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar tetap optimal,” ujar Rudy.

Ia juga menambahkan tindakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi. Lebih jauh, Rudy mengatakan keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal,” pungkasnya. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.