Gerak Cepat, Pelaku Curanmor Driyorejo Diringkus Hingga di Jawa Tengah

oleh -149 Dilihat
oleh
Pelaku (duduk) tertunduk malu setelah diringkus petugas.

GRESIK, PETISI.CONasib sial menimpa M. Roziq warga Desa Cangkir, Driyorejo Gresik, motor Honda Beat warna hitam Nopol W 6117 DI miliknya setelah dicuci di teras depan rumah orang tuanya, Desa Kesamben Wetan, Driyorejo raib digondol maling saat ditinggal masuk rumah, Kamis (11/2/2021) malam.

Kurniana fajriyah adik korban saat itu tidak jauh dari TKP melihat ada dua laki-laki tak dikenal, langsung membawa lari motor kakaknya kearah barat. Sontak dirinya lalu berteriak maling maling dan berusaha untuk mengejar pelaku.

Namun, pelaku sudah tak dapat dikejar oleh korban dan rekannya. Mendapat laporan dari warga, Kanit Reskrim Polsek Driyorejo, Ipda Suhari, SH, mengambil langkah cepat dengan berkordinasi pada anggota Opsnal Reskrim Polres Gresik, dan mempertajam penyelidikan mematangkan target operasi.

Tak perlu waktu lama, hanya dengan waktu kurang dari 24 jam saja pelaku curanmor tersebut berhasil diringkus petugas, yang dikejar hingga ke Wonogiri, Jawa Tengah.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek SH, mengatakan, pelaku pertama ANS (21) berhasil diringkus hari Jumat (12/2/2021) pukul 11.30 Wib di rumahnya, Perumahan KBD Desa Petiken, Driyorejo.

“Ndak sampai satu kali dua puluh empat jam dari aksinya, anggota Reskrim berhasil meringkus tersangka,” kata Wavek, Sabtu (13/2/2021).

Kemudian, lanjut Wavek, satu pelaku lagi AS (24) juga berasal dari Perumahan KBD berhasil diringkus di Bulurejo Wonogiri, Jawa Tengah. Selanjutnya kedua pelaku dan motor hasil curian berhasil diamankan dan digelandang ke Polsek Driyorejo guna proses sidik lebih lanjut.

“Dari pengakuan pelaku, keduanya baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dan hasil curian dipakai bersenang-senang barter dengan Narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolsek.

Setelah tau motornya berhasil ditemukan petugas, korban (M. Roziq red) tersenyum bahagia. Yang mana kendaraan miliknya tersebut merupakan motor kesayangannya dan sempat raib digondol maling.

“Saat ini motor saya sudah berhasil kembali ditemukan dalam tempo yang singkat, saya sangat senang dan berterima kasih pada bapak polisi,” singkatnya.

Kedua pelaku Curanmor saat ini sudah di jebloskan kedalam penjara, dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.