Gerak Cepat Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Toko Emas Belotan, Kerugian Ditaksir Rp1 Milyar

oleh
oleh
Kapolres Magetan didampingi Kasatreskrim dan juga pemilik toko saat memimpin press release di Gedung Pesat Gatra

Magetan, petisi.co – Gerak cepat respon Kepolisian Resor (Polres) Magetan dalam mengungkap kasus pembobolan Toko Emas Senna Golden Star di Desa Belotan, Kecamatan Bendo akhirnya membuahkan hasil.

Bekerjasama dengan Satreskrim Polres Madiun, kurang dari 24 jam, lima orang tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Kelima tersangka terdiri dari satu warga Madiun dan empat warga Nusa Tenggara yang diduga merupakan komplotan spesialis pencurian lintas kota dengan modus serupa.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat menggelar Press Release, pada Kamis malam (15/01/2026).

Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Rabu (14/01/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, adik ipar pemilik toko bersama karyawan mendapati tembok belakang toko dalam kondisi jebol serta isi toko berantakan ketika hendak membuka usaha.

Pemilik toko yang datang ke lokasi memastikan kunci brankas berisi uang dan perhiasan emas telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sekitar Rp 24 juta dan perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 Miliar. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bendo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Kapolres Magetan AKBP, Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan pada Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 22.57 WIB dengan modus menjebol tembok bagian belakang toko.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas langsung bekerja mengidentifikasi para pelaku,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (mas)

No More Posts Available.

No more pages to load.