Gerak Cepat Reskrim Polres Sijunjung Sikat Residivis Curanmor

oleh -226 Dilihat
oleh
Tersangka residivis curanmor (duduk) bersama anggota Satreskrim Polres Sijunjung

SIJUNJUNG, PETISI.COSatuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Sijunjung gerak cepat kurang dari 24 jam dapat menangkap residivis pelaku curanmor di Jorong Batang Dikek Nagari Tanjuang Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (08/04/2023).

Kapolres Sijunjung melalui AKP Abdul Kadir Jailani SIK, Kasat Reskrim didampingi Aipda Doni Febriandi SH bersama anggota menyampaikan, petugas menerima laporan polisi tindak pidana pencurian sepeda motor Suzuki Satri FU 150.

“Pada hari jum’at tanggal 07 April 2023 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di kebun karet yang berada di Jorong Pondok Jago Nagari Pematang Panjang terhadap korban Alka,” urai Kasat.

Lanjut Kasat, setelah koordinasi dengan anggota dan gerak cepat kurang dari 24 jam reskrim dapat menangkap pelaku MY (26) warga Jorong Padang Ranah Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, di Jorong Batang dikek Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang.

“Dari penangkapan ini Reskrim berhasil mengamankan Suzuki Satria FU 150 No Pol.BA2558 KQ. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk diperiksa dan pengembangan lebih lanjut,” tutup AKP Jailani. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.