Gerindra Jatim Sambut Baik Putusan MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup

oleh -111 Dilihat
oleh
Ketua DPD Gerindra Jatim, Anwar Sadad

SURABAYA, PETISI.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai punya kontribusi menyelamatkan demokrasi, setelah berani menolak gugatan sistem pemilu. Dengan putusan tersebut, dipastikan Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Kami menyambut baik keputusan MK itu. MK punya kontribusi besar menyelamatkan demokrasi di Indonesia,” kata Ketua DPD Gerindra Jawa Timur (Jatim) Anwar Sadad dalam siaran persnya, Kamis (15/6/2023).

Menurutnya, gugatan pemilu agar diubah ke coblos partai tidak mempunyai dasar yang jelas. Gugatan tersebut, sebenarnya bernuansa otokritik terhadap peran dan fungsi parpol sebagai lembaga yang diberi kewenangan Undang-Undang untuk melakukan pendidikan politik kepada warga dan juga kader partai.

Karena itu, dengan ditetapkannya Pemilu 2024 tetap terbuka membuat warga bisa memiliki opsi yang lebih banyak dalam hal memilih perwakilannya di legislatif.

“Fungsi parpol sebagai lembaga yang merekrut calon-calon pemimpin. Peran dan fungsi ini ke depan harus diperkuat,” ujar politikus yang akrab disapa Gus Sadad ini.

Dengan sistem pemilu terbuka, maka rakyat bisa memilih sesuai keinginannya siapa yang akan mewakili aspirasinya di legislatif. “Tidak dengan cara memberlakukan sistem proporsional tertutup, karena sistem itu menutup ruang artikulasi ketokohan kader yang telah dididik oleh partai,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, MK menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.