Gerombolan Maling Asal Tuban Ditangkap Reskrim Polsek Ujungpangkah

oleh -136 Dilihat
oleh
Pelakuku pencurian plat tembaga penghantar arus listrik milik PT. Indosat yang diamankan

GRESIK, PETISI.CO – Tiga orang asal Kabupaten Tuban nekat melakukan aksi pencurian di Gresik. Ketiga laki laki tersebut berhasil diamankan oleh Reskrim Polsek Ujungpangkah setelah sempat melarikan diri selama lima hari.

Pasalnya, ketiga pria tersebut diamankan karena melakukan pencurian plat tembaga penghantar arus listrik milik PT. Indosat, yang berada di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah Gresik.

Ketiga tersangka itu berinisial S dan W yang merupakan warga Dsn. Krajan, Desa Tobo serta D warga Desa Temandang. Yang mana ketiganya berasal dari Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, melalui Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin, mengatakan, ketiganya mencuri Plat tembaga penghantar arus listrik yang ada dalam almari besi pada ruang panel kontrol listrik PT. Indosat.

“Mereka beraksi pada Jumat 26 Nopember 2021 sekira pukul 01.30 wib. Atas kejadian tersebut Kerugian ditafsir sebesar Rp 15 juta,” ungkapnya, Jumat (3/12/2021).

Kemudian, pihaknya melakukan pengejaran selama lima hari untuk menangkap para pelaku. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Aipda Yudi Setiawan di lintas kota.

“Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya anggota berhasil menangkap satu pelaku yang bernama S. Kemudian menangkap kedua pelaku yang sempat kabur, yaitu W dan D yang ditangkap di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan,” terang Kapolsek.

Selanjutnya, para pelaku digelandang ke Polsek Ujungpangkah beserta barang bukti. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sebuah gergaji besi, gunting untuk pemotong plat, tas berisikan berbagai kunci pas, carter dan tang.

Kemudian plat tembaga panjang warna merah jumlah 9 biji, plat tembaga panjang warna biru 8 biji, plat tembaga panjang warna hitam 4 biji, plat tembaga panjang warna kuning 6 biji, plat tembaga pendek 34 biji, plat tembaga pendek bengkok warna kuning 4 biji dan plat tembaga pendek bengkok warna merah 4 biji.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu dengan ancaman pidana hukuman tujuh tahun penjara. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.