Gobak Sodor di Tengah Pandemi, 4 Warga Diringkus Polres Bondowoso

oleh -62 Dilihat
oleh
Empat tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Bondowoso

BONDOWOSO, PETISI.CO – Satreskrim Polres Bondowoso terpaksa meringkus pemain gobak sodor yang nekat melaksanakan pertandingan di tengah pandemi Covid-19.

Sedikitnya, sejak 11 Januari 2021, Polres sudah mengamankan empat orang yang terdiri dari pelaksana serta pemain gobak sodor.

Mereka berasal dari desa wilayah Kabupaten Bondowoso, diantaranya, Desa Paguan, Kecamatan Taman Krocok, Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso, Desa Pejagan, dan Desa Pengarang di Kecamatan Jambesari Darussholah.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, menerangkan, para tersangka ini ditangkap telah melakukan tindak pidana melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.

Pertandingan yang mereka selenggarakan telah menimbulkan kerumunan masyarakat dan tidak memperhatikan protokol kesehatan.

“Pelaksanaan permainan gobak sodor itu telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup 107 Tahun 2020 tentang pengaturan kemasyarakatan selama pandemi Covid -19,” terangnya, Jumat (15/1/2021).

Dari empat tersangka, semuanya telah mengikuti sidang yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.

“Empat orang dimaksud berinisial SA (37) warga Desa Pejagan, EF Desa Pejaten, RU Desa Paguan, DA dan I (37) warga Desa Pengarang,” jelas Kapolres.

Ke empat orang tersebut, sudah menjalani sidang tipiring yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Hambali dan Hakim Tri Darma Putra.

Mereka telah diputus untuk membayar denda masing-masing Rp 750 ribu subsider kurungan penjara 1 bulan.

“Selanjutnya tindak lanjut untuk masing-masing tersangka membayar denda putusan di Kejaksaan Negeri sesuai putusan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, saat ini memang vaksin sudah mulai turun. Namun demikian, masih akan dilakukan bertahap.

“Untuk itu jangan euforia dulu. Harus tetap patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.