GP Ansor Lamongan Desak KNPI Pusat ‘Ambil Alih DPD KNPI Lamongan’

oleh -61 Dilihat
oleh
Muhammad Masyhur dan para pengurus PC GP Ansor Lamongan saat menyampaikan sikap

LAMONGAN, PETISI.CO –  Ditengarai ada kepentingan oknum tertentu pengurus KNPI Lamongan, Musda DPD KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kab. Lamongan ditolak oleh beberapa OKP di Kota Soto. Hal itu diungkap Muhammad Masyhur, Ketua PC GP Ansor Lamongan saat ditemui petisi.co di kantornya Senin (7/10/2019) pagi.

“Dalam kacamata kami, Musyawarah Daerah KNPI Kab. Lamongan yang pelaksanaannya bertempat di Trawas Mojokerto itu cacat hukum,” ujarnya.

Ya, cacat hukum, karena Musda kali ini dilaksanakan secara senyap dan mendadak. “Karena kami menduga, agenda Musda tersebut menyimpan tujuan tertentu dari Pengurus DPD KNPI Lamongan,” katanya.

Dan jelas hal tersebut bertentangan dengan prinsip pasal 6 Anggaran Dasar KNPI, yang mana KNPI bersifat terbuka dan independen.

“Bahkan kami di OKP ini baru menerima undangan hari Jumat (04/10), sedangkan pelaksanaan Musda hari Sabtu (05/10/2019),” katanya .

Kader PC GP Ansor Lamongan, saat rembug sebelum penyampaian sikap

Ya biar saja publik yang menilai, terkait Musda KNPI Lamongan yang terkesan asal dalam mengelola organisasi sebesar KNPI, seperti mengelola perusahaan keluarga.

KNPI ini jelas aturannya, di mana semua juklak juknisnya tertuang dalam AD/ART atau PO.

“Sungguh sangat patut dipertanyakan, di mana letak akademis para pengurus atau Panpel Musda itu, sebuah pelaksanaan forum yang besar dan serius seperti MUSDA ini terkesan seperti digerakkan oleh gerombolan yang tidak terdidik,” tambahnya lagi.

Pelaksanaan Musda KNPI Lamongan di Mojokerto kali ini juga, diduga menabrak ketentuan Anggaran Dasar KNPI, Pasal 24, Ayat 2, Ayat 3, dan Ayat 4. Dimana DPD KNPI Lamongan tidak pernah melaksanakan Musyawarah Pimpinan Daerah.

Sebagaimana pelaksanaan Muspimda tersebut selambat-lambatnya dilaksanakan 6 bulan, sebelum pelaksanaan Musda itu sendiri, hal itu tertuang di AD KNPI; Pasal 24, Ayat 4.

Lebih lanjut Mashur menuturkan, pelaksanaan Muspimda ini menjadi ruh sebelum pelaksanaan Musda, di mana dalam Muspimda tersebut, dibahas dan ditetapkan rancangan materi Musda, serta siapa saja peserta sah yang dapat mengikuti Musda.

“Hal itu juga tertuang dalam AD KNPI; Pasal 24 Ayat 3, jadi kami menilai pelaksanaan Musda kali ini salah jalan dan kehilangan ruh,” ujarnya.

Poin terakhir,  dia juga menyayangkan pembentukan Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) oleh DPD KNPI Lamongan yang terkesan senyap dan non prosedural.

Maka, berdasarkan beberapa poin yang diuraikan diatas, maka dengan ini pihaknya menolak seluruh proses dan hasil dari Musda KNPI Kab. Lamongan yang digelar di  Trawas Mojokerto itu.

Dan sesegera mungkin,  pihaknya akan berkirim surat ke Jakarta untuk menyampaikan sikapnya.

Serta berharap dan mendesak, agar DPP KNPI, DPD KNPI Jawa Timur untuk segera mencabut mandat, serta mengambil alih kewenangan Dewan Pengurus Daerah KNPI Lamongan.

“Karena dugaan kami telah melakukan pelanggaran berat terhadap anggaran dasar KNPI,” pungkasnya.(ak)