Graha Astranawa Dieksekusi

oleh -89 Dilihat
oleh
Petugas juru sita PN dan aparat kepolisian mendapat perlawanan pendukung Cak Anam saat melakukan eksekusi Graha Astranawa.

SURABAYA, PETISI.CO – Upaya keras mantan Ketua Umum DPW PKB Jatim, Choirul Anam (cak Anam) mempertahankan Graha Astranawa kandas. Gedung yang berlokasi di kawasan Gayungsari Barat, Surabaya, itu tetap dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/11/2019).

Eksekusi berlangsung lancar. Meski sempat mendapat perlawanan dari puluhan pendukung Cak Anam sebagai pihak tergugat. Namun, hal ini tak menyurutkan upaya eksekusi oleh petugas juru sita dari PN.

Dengan kawalan ketat pihak kepolisian, para petugas dari pihak PN menerobos barikade yang digalang pendukung cak Anam. “Eksekusi ini melanggar hukum!,” teriak pendukung Cak Anam.

Cak Anam pun ikut berada di barisan pendukungnya. Ia bahkan sempat ikut saling dorong dengan pihak kepolisian. Namun, hanya kurang dari 5 menit, pagar Astranawa berhasil dibuka.

Alat kelengkapan Graha Astranawa yang tersisa diamankan di halaman depan Graha Astranawa

Petugas pun lantas membuka satu persatu ruangan di gedung empat lantai secara paksa dengan menggunakan linggis. Kemudian, barang-barang dikeluarkan oleh para petugas. Sementara Cak Anam berada di luar pagar.

“Hari ini eksekusi pengosongan berhasil. Eksekusi ini dilakukan atas putusan pengadilan. Sehingga, telah berkekuatan hukum tetap,” kata Petugas Juru Sita PN, Joko Subagio.

Eksekusi tersebut berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.

Dalam surat dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.

Putusan tersebut memenangkan gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim atas mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya.

Dalam eksekusi ini, personel kepolisian telah bersiaga di depan Graha Astranawa sejak Rabu (13/11/2019) pagi. Mereka berjaga di sepanjang jalan Gayungsari Barat 10, lokasi Graha Astranawa berada.

Selain dari pihak kepolisian, juga terlihat personil Satpol PP Kota Surabaya. Massa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga sudah berada di sekitar lokasi.

Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jatim hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Surabaya juga telah tiba di lokasi. Di antaranya, Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Anik Maslachah hingga Ketua DPC PKB Kota Surabaya, Musyafak Rouf.

Mantan Ketua DPW PKB Jatim Choirul Anam sendiri tengah melakukan upaya hukum, yakni menggugat penetapan pengadilan terkait dengan eksekusi Gedung Astranawa. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke pengadilan pada Senin (11/11) lalu, dengan nomor perkara 1121/Pdt.Bth/2019/PN.Sby.

“Dengan adanya proses hukum yang saat ini tengah berjalan, maka sudah selayaknya eksekusi tersebut tidak dilaksanakan,” tandasnya.(bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.