GTRA Kabupaten Jember Tolak Permintaan Penerbitan Sertifikat Tanah Atas Nama Warga, BPN Bungkam

oleh -204 Dilihat
oleh
Suasana rapat persolan tanah di Desa Tutul oleh GTRA Kabupaten Jember

JEMBER, PETISI.CO – Tanah seluas 5300 meter ditempati sebanyak 41 Kepala Keluarga (KK) selama kurun waktu sekira 50 tahun untuk tempat tinggal atau rumah, BPN Jember terbitkan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Desa Balung Tutul, GTRA Kabupaten Jember tidak kabulkan permohonan sertifikat atas nama warga, Kamis (13/6/2024).

Hal tersebut diketahui saat rapat kordinasi antara Pemerintah Desa Tutul dan perwakilan warga Desa Tutul, yang dilaksanakan GTRA Kabupaten Jember. Hadir dalam acara tersebut Camat Balung, Inspektorat, Dispemades, Kabag Hukum, aerta BPN/ATR Kabupaten Jember.

Dalam kesempatan tersebut Rudi Danarto, Kepala Tata Ruang dan Pertanahan di Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat Kabupaten Jember mengatakan, tanah tersebut telah terbit sertifikat atas nama Pemerintah Desa Tutul dengan diperuntukan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH)dan untuk pemukiman warga kurang mampu Desa Tutul.

“Sehingga kami akan mengawal penuh jangan sampai tanah tersebut jangan sampai berpindah tangan kepada orang lain, sesuai dengan kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes) atau berubah fungsi menjadi gudang atau perumahan dan sebagainya,” terang Rudi.

Terkait dengan keinginan warga untuk memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut tidak bisa kami kabulkan karena untuk hal tersebut menurut keterangan BPN ada beberapa tahapan yang harus di lalui,dan itu akan butuh pendanaan dan sebagainya.

Lanjutnya, selain itu di butuhkan dana ganti rugi karena tanah tersebut adalah aset Pemkab Jember, karena Pemdes tidak punya dana sehingga Pemdes akan mempertahankan tanah tersebut.

Pemdes akan menjamin warga bisa menempati tanah tersebut selamanya tetapi tidak bisa memberikan jaminan hak kepemilikan kepada warga yang menempati tanah tersebut. “Dari data yang ada, tanah tersebut sudah ditempati dengan warga dan datanya sudah ada,” tuturnya.

Sementara itu di tempat yang sama Perwakilan dari Dinas Perberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jember saat ditanya seputar tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jember atas hak kepemilikan tanah sebagai tempat tinggal bagi warganya, Imam Hanafi Fungsional Penggerak Pemberdayaan Masyarakat mengatakan, terkait hal tersebut itu bukan kewenangan DPMD, hal ini DPMD hanya punya kewenangan membina Pemerintah Desa.

“Dan terkait dengan persoalan ini pihak kami akan meminta dokumen hasil Musdes sebagai dasar ketika Pemdes mau melakukan penggusuran dan ketika masyarakat tidak puas silahkan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Sedangkan Pemerintah Desa Tutul yang diwakili Maksum dalam forum rakor tersebut mengatakan, memohon sertifikat tersebut tidak dicabut.

Dalam acara tersebut Camat Balung, Farid Wajdi mengatakan, seputar keinginan warga yang ingin punya hak atas tanah sendiri sendiri, jika itu dilaksanakan Pihak Kades harus terlindungi. Karena tanah tersebut sudah menjadi aset. “Karenanya jika aset itu dikeluarkan harus ada tanah pengganti dan oleh karena kami memohon petunjuk kepada BPN,” ungkapnya.

Sementara itu Perwakilan BPN Jember, Hoirul saat mau dikomfirmasi seputar persolan tersebut masih belum bersedia memberikan keterangan.

Atas tidak adanya kesepakatan tersebut pihak perwakilan warga Desa Tutul yang menempati tanah tersebut sebagai tempat pemukiman kurang lebih selama 50 tahun,  Lukman Hakim akan melakukan upaya lain. (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.