Gubernur Khofifah: Kegiatan Belajar di Rumah Siswa Jatim Dimulai 2 Juni

oleh -156 Dilihat
oleh
Gubernur Khofifah saat diwawancarai wartawan.

SURABAYA, PETISI.CO – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa memastikan pelaksanaan kegiatan pendidikan untuk siswa Jatim akan dimulai Selasa (2/6/2020).

Namun demikian, proses belajar mengajar tetap dilakukan siswa di rumah masing-masing. Ini mengingat masih adanya pandemi Covid-19. Hal itu sebagaimana dinyatakan pula oleh Gubernur Khofifah melalui surat edaran pada Bupati Wali Kota se Jatim, Kakanwil Kemenag Jatim, serta Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada tanggal 29 Mei 2020.

Sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2019/2020, libur sekolah selama Hari Raya Idulfitri tahun 2020 dilaksanakan mulai tanggal 22 Mei 2020 hingga tanggal 1 Juni 2020.

“Sehingga mulai Selasa (2/6/2020) besok, kegiatan belajar bagi siswa di Jatim akan kembali dimulai. Namun kegiatan belajar siswa dilakukan di rumah,” tegas Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Senin (1/6/2020).

Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang SMA, SMK, PK-PLK di Jatim. Kegiatan belajar besok adalah melanjutkan sisa masa pembelajaran semester genap tahun ajaran 2019/2020.

“Kegiatan belajar di rumah akan dilakukan hingga ada ketentuan lebih lanjut.  Kegiatan pembelajaran semester genap ini akan dilakukan hingga tanggal 20 Juni 2020,” jelasnya.

Libur semester genap bagi para siswa SMA SMK PK-PLK Jatim untuk tahun ajaran 2019/2020 akan dimulai pada tanggal 22 Juni 2020 hingga 11 Juli 2020. Awal tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.

“Bagi sekolah yang ada di bawah kewenangan Kanwil Kemenag maupun yang ada di bawah kewenangan Kabupaten/Kota, kami mohon untuk menyesuaikan dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing,” katanya.

Sedangkan untuk sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga akan dilaksanakan sesuai jadwal. Sistem PPDB jenjang SMA SMK PK-PLK akan dilakukan mulai tanggal 8 Juni 2020 dengan sistem online.

Sistem persyaratan yang membutuhkan verifikasi juga dilakukan dalam bentuk mengunggah berkas, dan akan dilakukan pengecekan validasi saat masa pandemi berakhir. Misalnya ada jurusan khusus yang menyaratkan tidak boleh buta warna, maka harus disertakan bukti keterangan dari layanan kesehatan.

“Dalam klausul PPDB kita disebutkan kalau yang dilampirkan  tidak benar maka penerimaan siswa bisa dibatalkan dan siswa dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksinya,” paparnya.

Meski di tengah masa pandemi, Khofifah mengimbau pada seluruh siswa untuk tetap semangat menjalani proses belajar di rumah. Begitu juga dengan tenaga pengajar, ia meminta agar kurikulum yang harus diajarkan pada siswa segera dituntaskan. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.