Gugat Kejati Jatim, Ini Yang Diminta Mantan Plt Dirut PD Pasar Surya

oleh -106 Dilihat
oleh
Suasana persidangan gugatan permohonan pra peradilan yang diajukan Mantan Plt Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya, Mikhael Bambang Parikesit, SE MM

SURABAYA, PETISI.CO – Setelah sempat tertunda lantaran mangkirnya Kejati Jatim pada persidangan pekan lalu, gugatan permohonan pra peradilan yang diajukan Mantan Plt Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya, Mikhael Bambang Parikesit, SE MM yang juga tersangka kasus dugaan korupsi dana revitalisasi pasar se-Surabaya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang perdana yang digelar Hakim Tunggal Pra Peradilan, I Wayan Sosiawan,SH,MH tersebut mengagendakan pembacaan permohonan yang ajukan tersangka kasus dugaan korupsi dana revitalisasi pasar se-Surabaya melalui tim kuasa hukumnya, yakni Achmad Boesiri. Sementara pihak Kejati Jatim dihadiri oleh dua orang kuasa hukumnya, yakni Triskie dan Rhein Singgal.

Dalam permohonan pra peradilan itu, ada tiga hal yang disoal oleh Bambang Parikesit, yakni terkait penetapan tersangka yang dianggap tidak sah, Belum adanya audit kerugian negara dari BPK RI dan adanya pelanggaran HAM atas penahanan oleh Penyidik Pidsus Kejati Jatim.

Pada permohonannya itu, Bambang Parikesit melalui tim kuasa hukumnya meminta pada Hakim Tunggal Pra Peradilan, I Wayan Sosiawan, SH, MH untuk memutuskan penetapan Bambang Pariksesit sebagai tersangka dana revitalisasi pasar se-surabaya oleh Penyidik Pidsus Kejati Jatim dinyatakan tidak sah.

“Dan meminta agar Kejati Jatim membayar ganti rugi materiil sebesar 50 juta rupiah dan inmateriil sebesar 1 milliar rupiah,” ucap Achmad Boesiri diakhir pembacaan surat permohonan pra peradilannya.

Atas permohonan tersebut, pihak Kejati Jatim mengaku belum siap dengan jawabannya. “Kami minta waktu hingga besok untuk jawaban kami,” ucap Rhein Singgal, kuasa hukum Kejati Jatim pada Hakim I Wayan Sosiawan.

Usai persidangan, Rhein Singgal irit bicara. Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini tak mau mengklarifiaksi terkait tudingan Bambang Parikesit pada institusinya. “Besok, kalian akan tau jawaban dari kami, tunggu besok ya,” ucap Rhein sambil meninggalkan area PN Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Parikesit ditetapkan tersangka kasus korupsi dana revitalisasi pasar se-surabaya, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,8 miliar untuk kegiatan lain-lain. Dana yang bersumber dari APBD Kota Surabaya itu ternyata dicampur untuk dana operasional.

Tak hanya itu, penyidik Pidsus Kejati Jatim juga melakukan penahanan pada Bambang Parikesit. Dia ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Pria yang merangkap jabatan sebagai Direktur Administrasi di PD Pasar Surya Surabaya periode 2015-2016 iniĀ  juga tersandung satu kasus korupsi lagi, yakni kisruh kredit koperasi karyawan PD Pasar Surya Surabaya dari BRI Sebesar Rp 13,4 milliar.

Uang pencairan tersebut kini masih diblokir oleh Dirjen Pajak, karena masih adanya tanggunggan pajak yang belum dibayar PD Pasar Surya Surabaya sebesar Rp 17 milliar. (irul)