Gugatan Praperadilan Gunawan Terancam Gugur

oleh -32 Dilihat
oleh
Ahli Hukum Pidana, Dr Bambang Suheradi SH Mhum guru besar Ilmu Pidana dari Unair Surabaya, dalam persidangan

SURABAYA, PETISI.CO – Sidang praperadilan yang dilakukan oleh pemohon Gunawa Angkawidjoyo bakal terancam gugur atau tidak dikabulkan. Pasalnya, prapradilan yang diajukan itu, banyak mengalami kejangalan karena pemohon statusnya sebagai DPO.

Seperti diketahui, Ahli Hukum Pidana, Dr Bambang Suheradi SH Mhum guru besar Ilmu Pidana dari Unair Surabaya, mengatakan di depan majelis hakim,  jangan main-main dengan hukum pidana. “Karena hukum pidana seperti dua mata pedang yang tajam dan harus benar-benar dibuktikan dengan alat bukti yang sebenarnya,” ujar ahli.

Dr Bambang Suheradi SH Mhum menambahkan, logika hukum, kenapa baru status DPO mempraperadilankan perkara tersebut, seharusnya saat menjadi status tersangka, baru kemudian tersangka tersebut bisa melakukan tindakan hukum pembelaaan (Praperadilan) ke pengadilan.

Sedangkan usai sidang Chin-Chin menceritakan kronologi perkara, bahwa kuasa yang dipakai untuk mengajukan praperadilan itu dibuat tanggal 27 Oktober 2017, padahal untuk Laporan Polisi (LPB/ 100/ I/ 2017/ UM/ SPKT Polda Jatim) Pak Gun jadi tersangka pada 2 Januari 2018. “Jadi surat kuasa dibuat sebelum Pak Gun jadi tersangka, sedangkan Pak Gun DPO sejak 21 Nopember 2017, ” terang Chin-Chin.

Sebelumnya, AM, oknum yang menjadi kuasa hukum Gunawan menyatakan jika dirinya bertemu langsung dengan Gunawan pada saat menandatangani surat kuasa praperadilan. Pernyataan kuasa hukum Gunawan ini sekaligus menepis dugaan adanya pemalsuan tanda tangan Gunawan pada surat kuasa permohonan praperadilannya.

“Tanda tangan itu pasti asli dan saya tidak gegabah tanda tangan. Kita berhadapan langsung (dengan Gunawan,red), masak berhadapan dengan setan. Kita sama orangnya langsung. Kita ini bukan pengacara markus,” kata AM di ruang sidang Tirta 2 gedung PN Surabaya, pada Kamis (1/2/2018).

Ahli Hukum Pidana, Dr Bambang Suheradi SH Mhum guru besar Ilmu Pidana dari Unair Surabaya, mengatakan di depan majelis hakim

Sebaliknya, Polda Jatim beranggapan adanya surat kuasa palsu jika dilihat dari mulai DPOnya Gunawan hingga surat kuasa permohonan praperadilan itu diterbitkan, dugaan kuasa itu palsu setelah Gunawan dicari-cari penyidik Polda Jatim namun tidak diketahui keberadaanya.

“Pemohon mulai DPO mulai Nopember, sedangkan praperadilan baru diajukan, makanya kami menduga bahwa kuasa ini diberikan atau tidak sama sekali atau dipalsukan, karena keberadaan Gunawan sampai saat ini sudah kami cari kemana-mana namun tidak ada. Gunawan sudah pergi kok ada surat kuasa, itu baru dugaan kami saja,” terang AKBP Adang Oktori SH MH staf Bidkum Polda Jatim.

Trisulowati Jusuf alias Chin-Chin bersama tim kuasa hukumnya resmi melaporkan kedua kuasa hukum praperadilan Gunawan Angkawidjaya ke SPKT Polda Jatim. Sesuai tanda Bukti Lapor No : TBL / 140/ II/ 1018/ UM/ JATIM, kedua oknum pengacara itu dilaporkan atas dugaan menyembunyikan tersangka dan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice, sesuai pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 221 ayat (1) KUHP.

“Ada dua laporan yang sudah kami sampaikan. Pertama, laporan pemalsuan surat kuasa, yang kedua menghalang-halangi penyidikan atau menyembunyikan DPO sesuai pasal 263 dan 261 KUHPidana,” kata Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Chin-Chin di gedung SPKT Polda Jatim. Senin (5/2/2018).

Diterangkan Chin-Chin, Gunawan Angkawidjaya mempunyai dua perkara yang dilaporkan ke polisi pasca dirinya dinyatakan bebas atas perkara pecurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) oleh Pengadilan Negeri Surabaya, pertama LPB/100/I/2017/UM/SPKT Polda Jatim dan kedua LPB/101/1/2017/UM/SPKT Polda Jatim untuk perkara memberikan dan menggunakan surat palsu dalam RUPS.  (irul)