Gunakan Surat Kuasa Palsu, Pengacara Dimas Dituntut 1 Tahun Penjara

oleh -153 Dilihat
oleh
Terdakwa Dimas Abimanyu Sasongko

SURABAYA, PETISI.COTersandung kasus surat kuasa, pengacara Dimas Abimanyu Sasono, dituntut hukuman satu tahun. Tuntutan hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Mohamad Fadhil, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/9/2021).

Jaksa Fadhil menyatakan terdakwa Dimas Abimanyu Sasongko terbukti bersalah. Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dimas Abimanyu Sasingko, selama satu tahun penjara. Menyatakan hukuman barang bukti tetap terlampir dalam dakwaan,” kata Jaksa dalam sidang yang berlangsung online di ruang Candra.

Jaksa Fadhil dalam tuntutannya juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan pengacara magang dari kantor Hukum Siregar & Rekan beralamat di Jalan Nusantara Raya No 205, Kel Beji Depok Utara ini merugikan PT Gusher Tarakan.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan masih berusia muda.

Kasus ini berawal dari pertemuan antara terdakwa Dimas Abimanyu, Fahrul Siregar (DPO) dan Tafrizal H Gewang di Ruko Golden Boulevard Blok O-17, Jalan Pahlawan Seribu BSD City Tangerang, 24 Februari 2017.

Di pertemuan tersebut Tafrizal H Gewang memberikan Surat Kuasa tertanggal 24 Februari 2017 atas nama Leny, Jalan P Antasari No 06 RT 012, Desa Pamusin, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan kepada terdakwa Dimas Abimanyu Sasono dan Fahrul Siregar. Sebagai Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Siregar & Rekan.

Setelah menerima Surat Kuasa tersebut, Terdakwa Dimas Abimanyu Sasono bersama-sama dengan DPO Fahrul Siregar langsung menandatangani surat Kuasa Khusus. Tanpa bertemu atau mengkonfirmasi, bahkan memberikan laporan kepada pemberi kuasa yaitu Leny.

Oada 3 Maret 2017, terdakwa Dimas Abimanyu dan Fahrul Siregar mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap PT Gusher Tarakan ke Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Kenyataanya Leny tidak pernah tanda tangan ke dalam surat kuasa mengajukan pailit, khusus memberikan kuasa selaku Pemohon Pailit untuk mengajukan pailit terhadap PT Gusher Tarakan dan sebagainya.

Parahnya lagi, tanggal 6 Maret 2017 surat kuasa ‘Palsu” tersebut dipakai terdakwa Dimas Abimanyu Sasono dan Fahrul Siregar mendaftarkan Permohonan Paili, dengan registrasi perkara Nomor: 7/Pdt. Sus-Pailit/2017/PN Niaga Sby.

Terdakwa Dimas Abimanyu Sasono dan Fahrul Siregar juga nekad menghadiri sidang pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, seolah sebagai kuasa dari Leny.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor: Lab 2836/DTF/2020 Tanggal 23 Maret 2020, disimpulkan bahwa tandatangan atas nama Leny yang dibuat di Depok tanggal 24 Februari 2017, dinyatakan non identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tandatangan atas nama Leny yang sebenarnya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.