SURABAYA, PETISI.CO – Sidang perkara kepemilikan 3 poket sabu dengan terdakwa Alif Doni, kembali digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/6/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian, Sutrisno.
Saksi Sutrisno di depan majelis hakim diketuai Martin Ginting, menceritakan proses penangkapan terdakwa Alif Doni.
Saat itu, saksi bersama timnya (4 anggota), sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang sepak terjang terdakwa.
“Terdakwa kami tangkap, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kosnya. Ditemukan 3 poket sabu,” Kata Saksi Sutrisno, sembari menyebut bahwa sabu tersebut siap digunakan.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan, barang bukti itu miliknya. bahwa kepemilikannya.
Terdakwa Alif Doni membeli sabu itu dari yoyok (DPO) dengan harga Rp 1,1 juta. Untuk dikonsumsi sendiri.
Terdakwa juga mengakui menggunakan barang haram baru 2 bulan. Alasannya untuk doping servis handphone tiap malam.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rif/pri)