Habis Pesta Sabu di Rumah Kos, Dipenjara Empat Tahun

oleh -81 Dilihat
oleh
Harianto dan Rebecca Patricia pada sidang online.

SURABAYA, PETISI.CO – Dua budak sabu, Harianto (43) dan Rebecca Patricia (29), benar-benar apes. Mereka dihukum masing-masing empat tahun penjara. Sedangkan Sipul, penjual sabu dan Lita pemilik kamar kos, masih berkeliaran. Polisi belum bisa meringkusnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai Hakim Johanis menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama empat tahun,” kata Johanis di ruang sidang Candra, Kamis (25/2/2021).

Atas putusan itu, kedua terdakwa belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. “Pikir-pikir Pak hakim,” kata kedua terdakwa.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin, selama enam tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan perbuatan Harianto dan teman perempuannya, Rebecca Patricia, dilakukan pada Rabu (16/9/2020), sekira pukul 14.00 WIB. Bertempat di kamar kos Lita (buron), Jalan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Saat polisi datang, mereka baru saja pesta sabu di rumah kos tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah pipet kaca. Di dalamnya terdapat sisa sabu dengan berat kotor ± 2,07 gram.

Barang bukti tersebut berada di atas meja di dalam kamar kos Jalan Medokan Ayu 2 No. 1-3, Kelurahan Medokan Ayu.

Sabu yang mereka isap itu dibeli Harianto seharga Rp 300 ribu. Dari Sipul (buron), pada Sabtu (12/9/2020), sekitar pukul 10.00. Di pertigaan Tangkil, Bangkalan Madura.

Lalu, sabu tersebut dikonsumsi oleh para terdakwa bersama-sama dengan Lita, Rabu (16/9/2020), pukul 12. Di dalam kamar kos Lita yang sampai kini belum tertangkap. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.