Hajar Istri Stroke Habis-Habisan, Terdakwa Joko Tidak Ditahan

oleh -123 Dilihat
oleh
Terdakwa Joko Cahyono Wijoyo yang tidak ditahan menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Tega menghajar istrinya sendiri yang stroke, Joko Cahyono Wijoyo (55), diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/8/2020).

Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini dipimpin majelis hakim diketuai Martin Ginting.

Dalam sidang perdana itu, terdakwa Joko Cahyono didampingi penasihat hukumnya, mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya.

Saksi Melinda dan Desi di persidangan.

Usai pembacaan dakwaan, Suparlan mengajukan dua saksi untuk didengar keterangannya. Yaitu, korban KDRT Melinda Febiyani dan anak sulungnya, Desi.

Melinda menjelaskan kejadian pemukulan yang menimpa dirinya. Dengan sedikit terbata-bata menahan emosi, dia menjelaskan peristiwa yang dialaminya.

Dikatakan, terdakwa Joko Cahyono, sudah lama tidak satu rumah. Hampir lima tahun tidak satu rumah.

Peristiwanya diawali kehadiran terdakwa menemui saksi Melinda di rumah di Surabaya. Terdakwa minta agar saksi menanda tangani selembar surat.

Surat itu dikatakan oleh terdakwa adalah surat terkait perceraian. Namun karena surat tersebut janggal dan dianggap palsu, saksi Melinda menolak tanda tangan.

Seketika terdakwa Joko marah. Kemudian menyiksa saksi Melinda dengan membabi buta.

Saksi dijambak, dipukul kaki kiri dan kanan, ditampar, ditendang, sampai saksi korban tak berdaya.

Padahal saat penganiayaan terjadi, saksi Melinda dalam kondisi pemulihan sakit stroke yang sudah dideritanya sejak lama.

Giliran Desi anak sulung Joko dan Melinda memberikan kesaksian, tak banyak yang dijelaskan.

Hanya menjelaskan kedua orangtuanya tidak harmonis. Sudah berlangsung lima tahun.

Selain itu, terdakwa Joko yang selalu menginginkan perceraian, karena sudah memiliki wanita lain. Pengganti ibunya yang sedang stroke.

Saksi Melinda juga menambahkan, selama dia sakit tidak ada bantuan biaya dari terdakwa Joko.

Melinda saat belum terkena stroke bekerja sebagai penjaga toko di Bali. Keduanya telah dikaruniai dua anak dan satu cucu, dalam perkawinannya menginjak 30 tahun.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 10 Agustus 2020, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam dakwaan JPU Suparlan, terdakwa Joko Cahyono, warga Perumahan Muding Agung 62 Badung, Provinsi Bali, melakukan penganiayaan pada 30 Oktober 2019 sekitar jam 11.00 WIB.

Penganiyaan terjadi di rumah saksi Melinda, di Jalan Perum Forest Mansion Tropika A8 Citraland, Surabaya.

Terdakwa Joko Cahyono yang tidak ditahan itu melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban Melinda.

Korban, tak lain adalah istrinya sendiri sesuai kutipan akta nikah tahun 27 Januari 1990. Ditanda tangani oleh Sri Yati SH, Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Surakarta.

Kala itu terdakwa datang dan langsung masuk ke kamar saksi Melinda Febiyani (korban) dan menyodorkan selembar kertas, yang dikatakan terdakwa terkait perceraian.

Namun saksi Melinda menolak menanda tangani surat tersebut, membuat terdakwa Joko emosi, dan menghajar saksi. Setelah itu terdakwa pergi tanpa ada penyesalan.

Atas kejadian itu, Melinda melaporkan kejadian KDRT tersebut ke Polsek Lakarsantri.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 44 ayat (1) UU RI tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Atau diancam pasal 44 ayat (4) UU RI tahun 2004. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.