Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Pemilik 50 Kg Shabu Ditunda

oleh -49 Dilihat
oleh
Yoyok saat di PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO  – Vonis terdakwa Hadi Sunarto alias Yoyok, narapidana Lapas Nusa Kambangan sekaligus pemilik 50 kilogram sabu-sabu (SS) gagal dibacakan.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hariyanto belum siap dengan amar putusannya, Senin (4/9/2017).

“Sidang kita tunda dua pekan mendatang Senin (18/9/2017),” ujarnya sesaat sidang baru saja dibuka.

Hakim beralasan, pihaknya membutuhkan waktu lebih untuk mempertimbangkan tuntutan jaksa yang diajukan pada sidang sebelumnya.

“Tuntutannya jaksa ini berat, kita butuh waktu mengkaji lebih dalam sebelum menjatuhkan vonis,” tambah Hariyanto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karmawan dari Kejari Surabaya, terdakwa dituntut hukuman mati.

Sidang agenda putusan ini, sempat diwarnai ketegangan antara Anas, penjaga tahanan dengan Didi Sungkono, penasehat hukum terdakwa. Ketegangan antar keduanya ini bermula dari komplain Didi terkait borgol yang masih menempel di kedua tangan terdakwa ketika terdakwa memasuki ruang sidang.

Didi meminta penjaga tahanan untuk membuka borgol tersebut. Namun oleh Anas, permintaan Didi tersebut ditolak, sehingga keduanya terlibat adu argumentasi. Seteru ini terjadi diluar ruang sidang Kartika PN Surabaya.

“Tidak boleh, kita takut terdakwa melarikan diri,” tegas Anas. Tentu, hal ini membuat Didi langsung protes. “Bagaimana bisa terdakwa dimasukan ruang sidang dengan tangan terbogol, hal itu melanggar ketentuan. Jelas saja kita protes,” ujar Didik.

Seteru ini berakhir setelah petugas keamanan pengadilan datang dan mendinginkan suasana.

Untuk diketahui,  Yoyok kembali tersangkut perkara ini setelah Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengagalkan peredaran narkotika dari tangan Aiptu Abdul Latif dan Indri Rahmawati serta Tri Torriasih alias Susi.

Dari 50 kilogram SS yang di-supply dari Yoyok, polisi hanya berhasil menyita 13 kilogram SS saja. Pasalnya, 37 kilogram SS tersebut sudah terjual melalui tangan Abdul Latif dan Indri Rahmawati.

Proses hukum Yoyok terkesan lambat dari ketiga jaringannya. Yoyok baru didudukkan sebagai pesakitan saat ketiga jaringannya sudah dihukum hakim PN Surabaya.

Oleh hakim PN Surabaya, Aiptu Abdul Latif telah divonis mati dan vonis tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya setelah dia mengajukan upaya hukum. Kini kasusnya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sementara, Indri Rahmawati divonis seumur hidup oleh PN Surabaya, tapi oleh PT Surabaya diperberat menjadi hukuman mati. Tak terima atas vonis mati tersebut, Indri akhirnya mengajukan kasasi ke MA.

Sedangkan vonis Tri Diah Torriasih alias Susi malah berbalik, oleh PT Surabaya, vonis Susi diturunkan dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup. Turunnya vonis tersebut langsung dikasasi Kejari Surabaya.(kur)