Hakim Gugurkan Praperadilan Tersangka MeMiles

oleh -131 Dilihat
oleh
Persidangan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka MeMiles.

SURABAYA, PETISI.CO – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Investasi ilegal MeMiles, Kamal Tarachand Mirchndani, digugurkan oleh Hakim tunggal Martin Ginting. Permohonan praperadilan tersangka Kamal Tarachand Mirchndani, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/5/2020).

Dalam putusannya, Ginting menyebut bahwa pokok perkara yang menjerat, Kamal Tarachand Mirchndani telah disidangkan, Senin 11 Mei 2020. Sehingga praperadilan sudah sepatutnya digugurkan.

Ginting juga menyebut berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, praperadilan tersebut sudah seharusnya gugur. Juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016, yang memperjelas kapan gugurnya praperadilan.

“Mengadili, menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon di atas dinyatakan gugur. Membebankan biaya perkara pada pemohon,” ucap Ginting di ruang Candra.

Menyikapi putusan tersebut, Vidi Galenso Syarif, ketua tim penasihat hukum tersangka Kamal Tarachand Mirchndani mengaku sudah menduganya, setelah sidang pokok yang menjerat kliennya mulai digelar.

“Kami sudah menduga, sidang pertama yang menjerat kliennya ternyata dijadikan strategi bagi termohon dan turut termohon agar hakim menggugurkan permohonan praperadilan kami,” kata Vidi.

Kendati sudah gugur, namun Vidi tetap bangga sebab dalil-dalil gugatan praperadilannya ternyata tidak dapat dibantah oleh Polda dan Kejati Jatim sebagai pihak termohon dan turut termohon.

“Boleh dibilang ini sliding tackle. Bukan permohonan kami tidak dikabulkan, tapi digugurkan. Jadi bukan kalah tapi gugur. Sebab dalil-dalil kami tidak dibantah, tidak dijawab secara seharusnya oleh termohon dan turut termohon,” sambung Vidi seusai sidang.

Di sisi lain, Vidi bahkan mengkritik kinerja hakim tunggal Martin Ginting yang mengaitkan gugurnya praperadilan ini dengan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang menyatakan tanggal 11 Mei 2020 sebagai sidang pertama atas perkara yang menjerat kliennya.

“Hakim menyatakan tanggal 11 di SIPP sebagai sidang pertama, padahal sidang pertama itu belum tentu pembacaan dakwaan. Di SIPP tidak dicantumkan bahwa tanggal 11 itu pembacaan dakwaan, tapi hanya sidang pertama. Tadi kita sudah ngeprint SIPPnya,” pungkas Vidi.

Diketahui, Rabu 15 April 2020 lalu, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah melimpahkan tersangka Investasi ilegal MeMiles beserta barang bukti perkara ke Kejati Jatim.

Pelimpahan dilakukan melalui online. Sedangkan untuk pelimpahan barang bukti dilakukan secara konvensional dengan barang bukti perkara ini terdiri dari uang sebesar Rp 150 milliar, 28 unit mobil mewah, 78 BPKB dan barang berharga lain.

Kejati Jatim pun mengatur strategi mempercepat berkas perkara Kamal Tarachand Mirchndani disidangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.