Hakim PN Surabaya Terancam Disanksi Bawas MA RI

oleh -70 Dilihat
oleh
Ormas GPD saat di Gedung Bawas MA RI, Jakarta

Vonis Henri J Gunawan Bocor

SURABAYA, PETISI.CO – Untuk diketahui, sidang kasus pidana ini bermula dari jual beli tanah antara Henry dengan klien dari Notaris Caroline C Kalempung. Tanah yang dijual belikan tersebut berada di Celaket, Malang, Jawa Timur seharga Rp 4,5 miliar. Pasalnya, sidang ini akan digelar Senin tanggal 19, April 2018, dengan agenda vonis atau putusan yang akan dibacakan oleh tim ketua Majelis Hakim Unggul Mukti Warsi, terkait perkara pidana Nomor 2575/ Pid.B/ 2017/ PN.Sby.

Sementara menurut Organisasi Masyarakat Gerakan Putra Daerah (Ormas GPD) mengatakan, Diduga Henri J Gunawan akan dapat vonis bebas itu sudah bocor ke publik. Padahal belum dibacakan,” ujar Wanto, juru bicara GPD kepada awak media di Gedung Bawas MA, Kamis (12/4).

Surat pengaduan dari Ormas GPD

Kendati, masih kata Wanto, juga mengadukan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkan kasus perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat Bos Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI).

“Dan pengaduan secara tertulis itu disinyalir bersumber pada putusan majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso telah bocor ke publik. Padahal putusan perkara pidana Nomor 2575/ Pid.B/ 2017/ PN.Sby tersebut baru akan dibacakan pada Senin (19/4) mendatang.

Dijelaskan Wanto, Pengaduan ke Bawas MA oleh GPD ini bukanlah yang pertama. Ormas yang berpusat di Surabaya juga pernah melaporkan Hakim Unggul Mukti Warso saat kasus penipuan dan penggelapan ini mulai disidangkan di PN Surabaya.

“Laporan kami yang pertama terkait netralitas majelis hakim dan perlakuan istimewa yang diberikan pada terdakwa Henry J Gunawan,” jelas Wanto.

Selain melaporkan adanya bocornya vonis sebelum dibacakan, GPD juga melaporkan adanya kesengajaan hakim pemeriksa perkara ini yang telah mengabaikan masa tahanan kota terdakwa Henry yang telah habis pada November 2017 lalu.

“Ironisnya hakim tidak kembali memasukkan terdakwa Henry ke Rumah Tahanan Negara, ada apa? Padahal sidang perkara ini juga dipantau Komisi Yudisial Penghubung Jatim,” pungkas Wanto.

Dalam laporannya tersebut, GPD meminta agar Bawas menanggapi pengaduannya dan memeriksa majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso dan menjatuhkan sanksi hingga ke pemecatan.

“Ketua Bawas harus segera menerjunkan tim, demi kepercayaan masyarakat pada penegakkan hukum. Bila perlu hakimnya disanksi tegas hingga ke pemecatan,” sambung Wanto.

Terpisah, Laporan GPD tersebut diterima oleh Yugus Dwi Prasetyo, selaku Inspketur Wilayah Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Laporan GPD ini segera kami tindak lanjuti,” ujar Yugus saat dikonfirmasi awak media di ruang pengaduan Bawas MA RI.

Kendati demikian, Yugus belum bisa memastikan kapan tim Bawas akan diterjunkan ke PN Surabaya untuk melakukan pemeriksaan pada majelis hakim yang memeriksa perkara ini.

“Kalau memang ada putusan bocor sebelum putusan itu dibacakan, tentu saja ini bersifat urgent dan harus segera disikapi,” katanya.

Diakui Yugus, Bawas MA tidak memberikan toleransi pada hakim yang bermasalah, terlebih apabila laporan GPD tersebut terbukti kebenarannya.

“Kalau memang tidak bisa dibina, iya dibinasakan termasuk paniteranya juga, tapi kita buktikan dulu,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus pidana ini bermula dari jual beli tanah antara Henry dengan klien dari Notaris Caroline C Kalempung. Tanah yang dijualbelikan tersebut berada di Celaket, Malang, Jawa Timur seharga Rp 4,5 miliar.

Namun setelah membayar lunas, Henry tidak menyerahkan sertifikat tanah tersebut pada klien dari Notaris Caroline C Kalempung. Henry justru menjual kembali tanah itu pada orang lain dengan harga yang lebih tinggi yakni Rp 10,5 miliar. Peristiwa itupun akhirnya dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung ke Polrestabes Surabaya.

Perbuatan Henry Jacosity Gunawan itu membuahkan tuntutan maksimal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Bos Pasar Turi yang juga pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini dituntut 4 tahun penjara dengan perintah penahanan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Kejari Surabaya pada 26 Maret 2018 lalu ini mendapat perlawanan dari tim pembela Henry yang berdalih kasus penipuannya itu adalah perdata. (irul)