Hakim Tolak Eksepsi Bos PT Daha Tama, Kasus Tipu Gelap Rp 3,6 M Berlanjut

oleh -181 Dilihat
oleh
Suasana sidang putusan sela dengan terdakwa Imam Suroso, Dirut PT Daha Tama Adikarya.

SURABAYA, PETISI.COPupus sudah harapan tim penasihat hukum terdakwa Imam Suroso. Dalil-dalil pada eksepsi yang menyebut perkara Imam Suroso masuk ranah perdata dan dakwaan jaksa kabur, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/5/2021).

Penolakan eksepsi yang dilakukan majelis hakim diketuai I Ketut Tirta, pada sidang putusan sela di ruang Sari 2. Sidang dugaan penipuan penggelapan (itu gelap) itu pun berlanjut, Rabu (19/5/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam amar putusan sela, Hakim Ketut Tirta menyatakan, eksepsi tim penasihat hukum yang menyebut perbuatan kliennya bukan merupakan tindak pidana, harus dibuktikan. Melalui pembuktian di pemeriksaan pokok perkara.

Majelis hakim juga menolak eksepsi penasihat hukum. Yang menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa, tidak lengkap, tidak cermat sehingga kabur dan seharusnya batal demi hukum.

Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun jaksa dari Kejari Tanjung Perak, itu telah memenuhi syarat formil. Sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (3) KUHAP.

“Mengadili, eksepsi tidak dapat diterima. Melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara. Memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi ke persidangan,” kata Hakim Ketua I Ketut Tirta membacakan akhir amar putusan selanya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Irene Ulfa mengatakan, akan mengajukan saksi-saksi ke persidangan pada Rabu (19/5/2021) mendatang.

“Ada beberapa saksi yang kami hadirkan nanti. Salah satunya adalah saksi pelapor,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan.

Sementara, Sutriono salah seorang tim penasehat hukum terdakwa mengatakan, masih ada celah untuk membebaskan kliennya dari dakwaan penipuan dan penggelapan.

“Masih ada upaya di pembuktian perkara nanti,” pungkasnya.

Dalam surat dakwan jaksa disebutkan, terdakwa Imam Santoso, Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya, dilaporan Willyanto Wijaya ke kepolisian. Pelapor dirugikan Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu.

Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso itu tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya (korban). Melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban.

Dalam kasus ini, terdakwa Imam Santoso didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.