Hamil 5 Bulan Dituntut 8 Bulan

oleh -95 Dilihat
oleh
Terdakwa Mariani Setyowati saat jalani sidang engan perut membuncit atas laporan ibu kandungnya sendiri

SURABAYA, PETISI.CO – Terdakwa pemalsuan tanda tangan, Mariani Setyowati terlihat lemas usai mendengarkan dirinya dituntut hukuman 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Atas tuntutan itu, wanita yang dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri ini kini terancam melahirkan bayinya di dalam penjara.

Pada sidang kali ini, Mariani ditemani oleh suaminya yaitu Pralampita Deddy Purnama Putra. Tak hanya suaminya, Sang Ibu yaitu Sri Sugiharti juga ikut menyaksikan dan mendengarkan anaknya dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Didik Yudha Aribusono dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Sama sekali tak ada raut muka sedih di wajah Sang Ibu saat mendengar Mariani terancam melahirkan di dalam penjara.

Justru Sri Sugiharti sumringah mendengar kenyataan bahwa anaknya dituntut 8 bulan penjara. “Menuntut terdakwa Mariani Setyowati dengan hukuman 8 bulan penjara,” kata jaksa Didik membacakan berkas tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/9/2017).

Pada sidang kali ini, Mariani mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang diketuai Sarwedi. Penangguhan penahanan diajukan lantaran Mariani saat ini tengah hamil lima bulan. “Kami akan pertimbangankan penangguhan penahanan ini,” ujar hakim Sarwedi saat menerima surat penangguhan penahanan dari Mariani.

Nasib miris yang menimpa Mariani ini berawal dari keputusannya menikah dengan pria yang bukan pilihan ibunya. Mariani dilaporkan ke polisi lantaran telah memalsukan tanda tangan ibunya yang tidak merestui pernikahannya dengan seorang pria yaitu Pralampita Deddy Purnama Putra.

Mariani memalsukan tanda tangan ibunya di surat pernyataan belum pernah menikah yang diminta oleh kelurahan sebagai syarat sebelum calon mempelai melakukan pernikahan. Saat ibunya tengah naik haji, Mariani memalsukan tanda tangan seolah-olah merupakan tanda tangan ibunya.

Sepulang dari menunaikan ibadah haji, Sri Sugiharti kaget saat mendengar kabar bahwa Mariani telah menikah. Dari situlah, akhirnya Sri Sugiharti melapor ke polisi, yang kemudian membuat Mariani terpaksa duduk di kursi pesakitan PN Surabaya. (kur)