Hamili Gadis ABG, Oknum Satpol PP Dipecat

oleh -96 Dilihat
oleh
Tersangka diapit petugas

SURABAYA, PETISI.CO – Seorang pria diamankan setelah mencabuli anak di bawah umur. Selain harus berurusan dengan polisi, pria itu harus menerima kenyataan, dipecat sebagai PNS Satpol PP Kota Surabaya.

Pria itu adalah Syamsuri (45), tinggal di Rusun Sumbo. Syamsuri telah mencabuli korban yang masih ABG (anak baru gede),  berusia 16 tahun. Pencabulan itu bahkan telah membuat korban hamil, yang sekarang kehamilannya menginjak usia tiga bulan. Syamsuri diperkarakan ibu korban.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia datang sendiri ke penyidik terkait kasus itu,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Minggu (7/5/2017).

Kepada polisi, Syamsuri mengakui kenal dengan korban sejak Januari 2017 lalu. Saat itu Syamsuri sedang menjalankan tugasnya, melakukan razia dan penertiban sejumlah warung di kawasan Wiguna.

Ada sebuah warung dengan pemilik bernama Mila. Mila tak mau warungnya digusur. Ia ingin membongkarnya sendiri karena hendak pindah.

Urusan itu membuat Syamsuri harus mendatangi rumah Mila. Korban kebetulan bekerja di rumah Mila. Dari situlah awal perkenalan Syamsuri dan korban. Syamsuri lebih sering ke rumah Mila setelah Mila memintanya membantu merenovasi lantai rumahnya.

Awal dari kenal biasa itu akhirnya berujung pada Syamsuri yang jatuh hati pada korban. Pada pertengahan Februari, Syamsuri datang ke rumah Mila. Namun Mila tak ada dan hanya ada korban. Keadaan sepi itu membuat Syamsuri melakukan perbuatan bejatnya. Perbuatan itu kembali dilakukan bapak tiga anak itu seminggu setelah perbuatan pertama, di lokasi yang sama.

“Pada April, korban mengaku kepada tersangka bahwa dia telah hamil,” kata Shinto.

Pria yang sudah 15 tahun menjadi PNS Satpol PP itu kaget dan bingung. Dia segera mendatangi keluarga korban. Namun Syamsuri mundur dan tak sanggup setelah mendengar permintaan keluarga korban. Selain diminta menikahi korban, Syamsuri juga diharuskan membelikan rumah dan uang Rp 800 juta.

Selain harus menjalani kewajiban hukum atas kasus yang dibuatnya, Syamsuri juga menerima kenyataan pahit. Pada Sabtu (6/5/2017), ia resmi dipecat setelah menerima surat pemecatan melalui surat keputusan dari Pemkot Surabaya.

“Tersangka dipecat atas permintaan yang bersangkutan per 6 Mei 2017. Itu adalah bunyi keputusannya,” pungkas Shinto. (han)