SALATIGA, PETISI.CO – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 kota Salatiga hampir 50 persennya dialokasikan untuk sektor kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Siswo Hartanto, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Salatiga, saat memberikan keterangan kepada wartawan bertempat di ruang rapat kantor Sekda kota Salatiga, Selasa (29/11/2022).
“Untuk tahun 2022 ini bidang kesehatan kita alokasikan totalnya 7,1 miliar, digunakan yang pertama untuk pelayanan kesehatan kuratif rehabilitatif di puskesmas kaitannya dengan mengatasi stunting dengan nilai Rp 200 juta,” ujar Siswo.
Kemudian, lanjutnya, untuk rehab dan pemeliharaan fasilitas kesehatan puskesmas dan pustu dengan nilai sebesar Rp 904 juta. Lalu untuk belanja modal alat kesehatan sebesar Rp 1,37 miliar.
“Juga untuk iuran JKN, jadi pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang dibayarkan oleh pemerintah daerah kisaran Rp 4 miliar,” jelasnya.
Di tahun 2022 ini, kota Salatiga sendiri untuk DBHCHT mendapatkan alokasi dari pemerintah pusat sebesar Rp 7,7 miliar ditambah sisa alokasi tahun yang lalu Rp 7,6 miliar dari Silpa beberapa tahun yang diakumulasi, sehingga totalnya adalah 15,699 miliar.
“Kita menjabarkan dalam APBD itu berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 215 tahun 2022, dimana disana diatur bahwa DBHCHT itu digunakan untuk membiayai yang pertama bidang kesejahteraan masyarakat, kemudian yang kedua bidang kesehatan dan yang ketiga bidang penegakan hukum,” terang Siswo.
Selain di bidang kesehatan, kata Siswo, alokasi DBHCHT juga digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang dalam pelaksanaannya melalui Dinas Sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) khusus untuk buruh pabrik rokok yang dibagikan kepada sekitar 475 buruh dengan masing-masing buruh mendapatkan Rp 300 ribu per bulan selama 5 kali. Kemudian untuk pelatihan kepada buruh pabrik rokok dan masyarakat lainnya dengan alokasi sebesar 20 persen jadi nilainya sekitar Rp 3 miliar.
Untuk Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menurut penjelasan Siswo, dianggarkan untuk kegiatan sosialisasi pemberantasan cukai ilegal yang bekerja sama dengan Bea Cukai Kota Semarang dan instansi terkait lainnya.
OPD lainnya yang mendapat alokasi anggaran DBHCHT adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui bidang seni serta Diskominfo, Dispora dan Sekretariat DBHCHT.
Dari kelima OPD tersebut tak disebutkan besaran alokasi anggaran yang dipergunakan oleh 5 OPD, sehingga belum dapat terkonfirmasi hingga berita ini diturunkan.
Selanjutnya dapat diinformasikan Siswo adalah terkait Penegakan hukum yang ada di Satpol PP dengan sosialisasi pemberantasan pita cukai ilegal, rokok ilegal serta sosialisasi dan informasi.
Beberapa OPD yaitu Satpol PP, Disbudpar, Dispora dan Sekretariat DBHCHT yang melaksanakan kegiatan sosialisasi penegakan hukum alokasi anggarannya sebesar 1,1 miliar.
Disinggung terkait penggunaan anggaran DBHCHT dengan peruntukkan membayar iuran JKP dikatakan Siswo, yang mendapatkan bantuan melalui JKP usulan pemerintah daerah sebanyak 123.540 orang yang diberikan selama 4 bulan.
Saat ditanyakan besaran nilai iuran JKP yang dibayarkan untuk 123.540 orang selama 4 bulan, Siswo mengaku kurang jelas dan mempersilahkan menanyakan langsung ke DKK.
“Kalo itu ada di DKK nggih, karena tidak terlalu jelas. Karena memang ditarget ini adalah 4 bulan untuk 123.540 orang,” ucap Siswo.
Selain itu, untuk kriteria penerima iuran JKP, Siswo hanya dapat memberikan keterangan bahwa yang memahami dan mengampu kegiatan tersebut ada di Dinas Kesehatan.
Dari keseluruhan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan melalui anggaran DBHCHT disebutkan Siswo telah diserap anggarannya hingga November sekitar 70 persen. (lim)