Hanya 12 Jam Pelaku Pembunuhan Kakak Adik di Waru Berhasil Dibekuk

oleh -77 Dilihat
oleh
Polresta Sidoarjo saat menggelar konferensi pers, Selasa (07/09/2021) sore.

SIDOARJO, PETISI.CO – Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis di Dusun Wedoro Sukun, Gang Melati, RT 01/RW 03, Desa Wedoro, Kec Waru Sidoarjo.

Dalam waktu tak lebih dari 12 jam pelaku berhasil dibekuk oleh anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo di daerah Semampir, Kec Sedati Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di sebuah penginapan daerah Kec Sedati, Sidoarjo. Pelaku diduga akan melarikan diri ke kota kelahirannya. Namun berkat kerja keras Tim Resmob, pelaku tak bisa meloloskan diri.

“Pelaku akan kabur melarikan diri dan tak indahkan tembakan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Pemburuan cepat yang dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo membuahkan hasil. Setelah memeriksa beberapa saksi di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

“Tak lebih dari 12 jam pelaku berinisial HE (25) asal Plosoklaten, Kab Kediri ini diamankan di tempat penginapan daerah Sedati,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat digelarnya konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (07/08/2021) sore.

Motif pelaku nekat menghabiskan nyawa korban diduga karena cinta bertepuk sebelah tangan dan juga menguasai barang milik korban.

“Pelaku juga pernah kerja di warung warkop milik orang tua korban kala itu,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, DV dan DC ditemukan tewas dalam sumur.

Dugaan sebelum dimasukkan ke dalam sumur, kedua korban sudah dianiaya oleh pelaku. Karena di sekitar sumur, banyak terdapat darah segar berceceran yang diketahui oleh kedua orang tua korban sepulang kerja dari tempat usaha warungnya.

Tak hanya melakukan pembunuhan, pelaku diduga sempat membawa lari mobil korban, karena mobil ditemukan di kawasan desa lain dari tempat tinggal korban. Selain itu pelaku juga menguasai barang korban berupa ponsel dan laptop.

Untuk mempertanggungjawabkan pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 80 ayat 1 UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no 23 terkait perlindungan anak karena salah satu korbannya masih di bawah umur, dengan ancaman masing-masing 15 tahun penjara. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.