Hari Jadi ke-348 Kabupaten Magetan, Satpol PP dan Damkar Gaungkan Gempur Rokok Ilegal

oleh -583 Dilihat
oleh
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan gaungkan Gempur Rokok Ilegal

MAGETAN, PETISI.CO – Di sela malam hiburan peringatan hari jadi ke-348 Kabupaten Magetan yang dimeriahkan oleh Arya Galih, Rindi Safira, Berlinda juga kehadiran bintang tamu Abah Lala di lapangan Candirejo Kecamatan Magetan,  Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan gaungkan kampanye gempur rokok ilegal, Sabtu (18/11/2023).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP dan Damkar, Rudi Harsono melalui Gunendar, Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan bersama tiga narasumber dari Bea dan Cukai Madiun, Kejari Magetan juga Polres Magetan tak henti gelorakan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Sehingga warga masyarakat paham dan mengerti akan ciri-ciri juga manfaat dan sangsi hukumnya.

Dipaparkan Slamet, narasumber dari Bea dan cukai Madiun, pita cukai yang melekat pada rokok merupakan pungutan yang dilakukan oleh negara. Jadi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dipungut oleh negara itu, selain digunakan untuk penyelengaraan yang berlangsung ini, juga digunakan untuk perbaikan infrastruktur pembangunan jalan juga pembangunan dan pengembangan rumah sakit juga yang lainya.

“Ternyata di masyarakat banyak ditemukan keberadaan rokok Ilegal atau yang tidak membayar cukai, berharap bagi yang perokok belilah rokok yang legal atau resmi jadilah perokok yang berintegritas,” paparnya.

Juga dijelaskan oleh Rudi narasumber dari Bea dan cukai Madiun, ciri-ciri untuk rokok ilegal itu mudah dihafal dengan singkatan (2P2B) Polos rokok yang tanpa pita cukai tidak dilekati dengan pita cukai. Yang kedua Palsu yakni dilekati dengan pita cukai namun palsu bukan cetakan keluaran dari perum Peruri, yang ketiga yakni Berbeda artinya tidak sesuai dengan peruntukannya antara Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Kretek Tangan (SKT), kemudian Bekas yakni rokok yang dilekati dengan pita cukai bekas.

Sementara Nur Amin, Kejari Magetan juga menghimbau khususnya bagi yang perokok jika melihat ada rokok yang Ilegal dengan harga yang murah silahkan melaporkan ke pihak yang berwajib seperti kepolisian,satpol PP maupun langsung ke bea dan cukai Madiun.

“Sanksi dari perbuatan tersebut terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Dan apabila membuat, membeli, mempergunakan, menjual atau menyimpan rokok dengan pita cukai palsu bisa dikenai pasal 55 huruf a dan b Undang-undang No 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.

“Dan jika menggunakan pita cukai bekas terancam pasal 55 huruf c Undang-undang No 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 1 sampai 8 tahun dan atau denda 1 sampai 20 kali nilai cukai,” tutupnya. (pgh/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.