Surabaya, petisi.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim menggelar pemutihan pembebasan pajak bermotor (PKB) daerah. Program pemutihan PKB kali ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Jatim ke-80.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti menjelaskan program pemutihan PKB ini merupakan tahap kedua dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Jatim ke-80. Masyarakat bisa memanfaatkan program ini mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
“Program ini merupakan bentuk kepedulian ibu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terhadap masyarakat yang tidak mampu. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini selama dua bulan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (1/10).
Kresna menyebut dasar hukum program pemutihan PKB, yakni Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. “Program ini telah menjadi tradisi Pemprov Jatim selama enam tahun terakhir sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah kepada masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, gubernur Khofifah menyampaikan, kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh dengan tantangan. Harapannya, beban masyarakat bisa berkurang dan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jatim.
“Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Sejak sebelumnya di bulan Juli hingga Agustus 2025 kami juga memberikan pembebasan pajak,” ujarnya.
Dijelaskan, kebijakan pembebasan PKB, akan mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Fasilitas pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya tersebut diberikan khusus untuk kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kendaraan roda dua ojek online (ojol), serta kendaraan roda tiga.
“Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan,” katanya.
Berdasarkan proyeksi, kebijakan yang diterapkan ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 1,123 juta objek pajak dengan nilai pembebasan mencapai Rp 1,553 miliar.
Rinciannya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 1.108.316 objek dengan potensi penerimaan tetap sebesar Rp 297,7 miliar. Pembebasan PKB progresif diperkirakan menyasar 488 objek dengan nilai pembebasan Rp 347,5 juta dan menghasilkan penerimaan Rp 1,191 miliar.
Sementara untuk pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk kendaraan roda dua penerima program P3KE atau DTSEN diperkirakan mencakup 6.224 objek dengan nilai pembebasan Rp 469,5 juta dan potensi penerimaan Rp 191,6 juta.
Untuk kendaraan roda dua transportasi daring atau ojol, jumlahnya diperkirakan mencapai 7.350 objek dengan nilai Rp 629 juta dan potensi penerimaan Rp 274,5 juta. Sedangkan untuk kendaraan roda tiga, pembebasan diperkirakan dimanfaatkan oleh 1.187 objek dengan nilai Rp 107,4 juta dan potensi penerimaan Rp 41,9 juta.
Secara keseluruhan, kebijakan ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh 1.123.565 objek dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 1,553 miliar dan tetap memberikan penerimaan daerah sekitar Rp 299,4 miliar. “Angka-angka ini menunjukkan betapa besar peluang yang bisa diraih masyarakat Jatim dari program pembebasan pajak,” tegasnya.
Melihat potensi yang besar ini, Khofifah mengajak masyarakat Jatim untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ada. Partisipasi masyarakat dinilainya sangat menentukan keberhasilan kebijakan tersebut. Manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November.
“Saya mengajak seluruh warga Jatim untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mari kita ringankan beban bersama. Pemerintah hadir memberi kemudahan, dan bersama-sama, kita wujudkan Jatim yang semakin maju, inklusif, menuju gerbang baru Nusantara,” tuturnya. (bm)