Hari Kedua Penerapan Prokes di Wilayah Pakal, Pelanggar Disuruh Menyapu Jalan

oleh -55 Dilihat
oleh
Pelanggar yang tidak memakai masker saat di jalan raya, ada 3 jenis sanksi yang diterapkan untuk dipilih oleh pelanggar, diantaranya, yaitu menyapu jalan, push up, atau KTP disita.

SURABAYA, PETISI.COHari kedua penegakkan penerapan sanksi Peraturan Walikota (Perwali) kota Surabaya nomer 28 dan 33 tahun 2020, serta Inpres no 6 tahun 2020 tentang Prokes (Protokol Kesehatan) di wilayah Kecamatan Pakal Surabaya berlanjut. Kegiatan penegakan dimulai dengan apel persiapan pemberian arahan kepada anggota, yang disampaikan Camat Pakal dan Kapolsek Pakal, di lokasi pasar Benowo Kel. Benowo Kec. Pakal Surabaya, Selasa (8/9/2020) pagi.

Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo SSTP, M.Si, mengatakan, bahwa peran serta warga masyarakat sangat dibutuhkan ketika sanksi dari Perwali itu diterapkan. Pihaknya berharap agar masyarakat sadar akan protokol kesehatan (Prokes) yang harus selalu ditingkatkan.

“Hal tersebut tentunya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Pakal khususnya, dan Kota Surabaya pada umumnya. Dengan penerapan sanksi tegas ini, kita berkeyakinan dapat menekan angka penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Petugas gabungan tiga pilar dalam rangka penegakan tersebut, diantaranya TNI, Polri, Satpol PP, Linmas serta staf kelurahan yang berkontribusi terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo SSTP, M.Si, Kapolsek Pakal, Kompol M. Khoiril S.Pd, MH, Lurah Benowo, Gatot, Kasi Trantib Pakal, Agung, Kanit Lantas Polsek Pakal, dan anggotanya, Kanit Binmas Pakal, Satpol PP Pakal, Staf Kelurahan dan Linmas Kel. Benowo.

Kegiatan pemberian sanksi tersebut, tetap difokuskan kepada pelanggar yang tidak memakai masker saat di jalan raya, ada 3 jenis sanksi yang diterapkan untuk dipilih oleh pelanggar, diantaranya, yaitu menyapu jalan, push up, atau KTP disita.

Pantauan petisi.co, kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan pada situasi pandemi ini masih belum berjalan seratus persen. Terbukti, pada kegiatan tersebut masih banyak masyarakat yang melanggar dan terjaring dalam operasi tersebut.

Bahkan saat kegiatan terdapat seorang pelanggar yang menolak untuk diberikan sanksi tersebut, ia mengaku tidak setuju dengan aturan itu dan menolak untuk melaksanakan sanksinya.

Namun, kendati demikian Kapolsek Pakal bersama Camat Pakal, tetap berupaya keras untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terkait antisipasi terhadap penyebaran Covid-19 agar selalu melaksanakan anjuran prokes, yaitu memakai masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Disiplin melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci utama pemutusan mata rantai virus corona,” pungkas Kompol Khoiril, disela sela kegiatan tersebut. (bah/nasir)

No More Posts Available.

No more pages to load.