Haris Azhar Sebut Singky Soewadji Termasuk Pahlawan Bidang Lingkungan Hidup

oleh -125 Dilihat
oleh
Singky Soewadji dan Haris Azhar aktivis Hak Azasi Manusia (HAM).

SURABAYA, PETISI.COSidang praperadilan yang dimohonkan Singky Soewadji, atas Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus pemindahan 420 ekor satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), menarik perhatian berbagai kalangan.

Ini karena kegigihan Singky untuk membongkar pemindahan satwa KBS yang diduga ilegal. Bahkan sampai tujuh tahun lamanya.

Bahkan, dia ditahan 18 hari dan diadili. Meski akhirnya Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas murni, dan putusan bebas itupun diperkuat Mahkamah Agung RI.

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar, pada acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di TV One, Selasa (3/11/2020) menyebut nama Singky Soewadji.

Gegara protes di media sosial membongkar dugaan praktik curang pemindahan satwa di KBS, Singky ditahan dan diadili dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Haris Azhar saat diminta tanggapan oleh awak media, Rabu (11/11), menyatakan Singky Soewadji termasuk pahlawan HAM di bidang Lingkungan Hidup.

Menurut Koordinator Kontras ini, karena Singky membela kepentingan publik, yaitu KBS. Kalau dalam perkara Singky protes di medsos dijerat UU ITE, Haris Azhar berpendapat seharusnya Singky Soewadji tidak bisa dipidana.

“Karena protes Singky di medsos, soal pertukaran satwa di KBS yang diduga melanggar hukum sudah ditangani polisi. Oleh karena itu sudah benar Singky divonis bebas oleh Mahkamah Agung,” terang jelas Haris Azhar.

Sedangkan mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Singky terkait terbitnya SP3, Haris Azhar menilai langkah Singky sudah tepat.

Dia berharap penyidikan di kepolisian dapat dibuka kembali, agar bisa membongkar dugaan praktek curang tindak pidana jual beli satwa dilindungi di KBS.

“Masak ada satwa dilindungi ditukar sama mobil Kijang dan duit, itu namanya jual beli. Bila gugatan Praperadilan Singky dikabulkan dan polisi tetap tidak mau mengusut, kita patut curiga,” ujar Haris Azhar.

Tentang status hukum Singky sebagai pemohon, Haris menyebut sudah jelas. Apa yang ditempuh (praperadilan) oleh Singky sudah tepat, mengingat adanya putusan inkracht dari Mahkamah Agung.

Dia menjelaskan, karena ada tindak pidana yang kuat dan jelas dalam kasus tersebut, Negara (Polisi) berkewajiban membuka kembali kasusnya. Tindak pidananya sudah jelas, ada dugaan penjarahan satwa dilindungi di saat izin konservasi dicabut.

“Pemindahan tidak dilakukan apel to apel (satwa dan satwa), juga tanpa seizin Presiden sebagai mana diatur dalam peraturan perintah (PP) nomor 8 tahun 1999,” papar Haris.

Sementara itu, Singky Soewadji sebagai pemohon, berkali-kali mengatakan, upaya praperadilan tersebut bukan untuk memusuhi Polisi khususnya Polrestabes Surabaya.

“Saya ini tidak menyerang atau memusuhi Polisi, tapi justru mau berteman dan membantu untuk mengungkap kasus dugaan penjarahan 420 satwa liar dilindungi dari KBS,” kata Singky.

Pemerhati satwa itu juga kecewa mendengar kesaksian Riza Alifianto Kurniawan, ahli pidana yang dihadirkan pihak Polrestabes Surabaya. Yakni, diperbolehkannya tukar menukar antara satwa dengan kendaraan, karena saling menguntungkan.

“Apa yang kemarin saya sampaikan terkait terbitnya SP3, karena penyidik kurang memahami dan kurang cermat, juga salah memeriksa saksi ahli akhirnya terbukti di sidang praperadilan ini,” kata Singky serius.

Diketahui, sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Syafruddin, akan diputus pada Senin (16/11/2020). Ini setelah pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulan, Jumat (13/11/2020) sore. (pri)



No More Posts Available.

No more pages to load.