Haris Sudarno Himbau Kader PKPI Kembali Bersatu Hadapi Pemilu 2019

oleh -87 Dilihat
oleh
Kader PKPI usai sidang

Haris Sudarno-Semuel Samson Menangkan Gugatan di PTUN

JAKARTA,  PETISI.CO  – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dipimpin Roni Erry Saputro mengabulkan gugatan penggugat PKP Indonesia Pimpinan Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekjen Semuel Samson, dengan membatalkan berlakunya SK Menkumham No: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017.

Majelis juga membatalkan berlakunya SK Menkumham No. M-HH-28 AH 11.01 TAHUN 2016.

SK Menkumham No: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017 tersebut adalah SK Menkumham tentang pengesahan perubahan susunan personalia Dewan Pimpinan Nasional PKP Indonesia Periode 2016-2021 dengan Ketua Umum AM Hendropriyono.

Sementara SK Menkumham No. M-HH-28 AH 11.01 TAHUN 2016 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PKP Indonesia.

Dengan putusan pembatalan SK Menkumham ini, berarti partai warisan Bang Yos yang didirikan oleh alm Jenderal Pur Edi Sudrajat ini, dimenangkan oleh PKP Indonesia Pimpinan Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekjen Semuel Samson.

Dalam perkara No 308/G/2016/PTUN-JKT ini majelis menyatakan membatalkan kedua obyek sengketa tersebut.

“Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya, dalam Pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan batal surat keputusan penggugat berupa SK Menkumham no. M-HH-28 AH 11.01 TAHUN 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang pengesahan perubahan AD/ART PKP Indonesia dan SK Menkumham no No. M-HH-01 AH 11.01 TAHUN 2017 tanggal 10 januari 2017 tentang pengesahan perubahan susunan personalia DPP PKP Indonesia periode 2016-2021,” kata Roni Erry Saputro saat membacakan putusan, Rabu (21/6/2017) di PTUN Jakarta.

Majelis juga mewajibkan Menkumham mencabut kedua obyek perkara di atas.

Usai putusan, para kader dan simpatisan PKP Indonesia yang memadati ruangan sidang pun bertepuk tangan dan saling berpelukan pertanda bahagia.

Saat sidang putusan perkara ini juga dihadiri oleh Haris Sudarno dan Semuel Samson serta para pengurus DPN PKP Indonesia.

Dalam sidang mereka juga dihadiri oleh kuasa hukumnya Safril Partang, Abd Lukman Hakim dan Ronny Asril.

Sementara pihak Tergugat Menkumham dihadiri kuasa hukum Imam Muttaqin.

Sedangkan dari PKP Indonesia sebagai pihak tergugat II intervensi dihadiri oleh Kuasa hukum dari Hendropriono & Associates.

Usai sidang, kepada wartawan, Haris Sudarno menghimbau, dengan adanya putusan ini, agar seluruh kader kembali bersatu, “Saya minta kepada seluruh kader PKP Indonesia agar balik kandang, kembali bersatu dalam rangka menghadapi Pemilu 2019,” pintanya.(ron/ist)