Hasil Pengembangan Kasus Penggelapan, Polres Magetan Temukan Uang Palsu Rp4,6 Juta

oleh
oleh
Kapolres Magetan didampingi Kasatreskrim, Kasatnarkoba, dan juga Kasi Humas saat menggelar press release

Magetan, petisi.co – Pengembangan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Polres Magetan mengungkap temuan uang palsu senilai Rp4,6 juta. Hal tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat menggelar Press Release, pada Kamis malam (26/02/2026).

Ia menyebutkan, temuan tersebut terjadi saat petugas melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Kamis (19/02).

“Dalam pengembangan perkara, petugas mengamankan tersangka berinisial “S”, warga Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang yang diduga palsu,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial D di wilayah Tuban. Ia membeli uang palsu senilai Rp 5 juta dengan harga Rp1,5 juta. Dari jumlah tersebut, tersangka telah membelanjakan sekitar Rp400 ribu di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

“Barang bukti yang diamankan berupa 46 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu, dengan total keseluruhan Rp 4.600.000,” imbuhnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran uang palsu tersebut serta berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro mengingat lokasi penemuan dan peredaran berada di wilayah tersebut.

Polres Magetan melalui Satreskrim Polres Magetan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran uang palsu tersebut.

“Kami juga menghimbau khususnya kepada masyarakat Magetan untuk lebih teliti dalam menerima uang tunai mengingat saat ini menjelang Lebaran Hari Raya Idhul Fitri dan kami juga berpesan agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan uang yang diduga palsu,” tutupnya.

Sebagai tindak lanjut, Tim Satreskrim Polres Magetan akan melakukan Koordinasi dengan Polres Bojonegoro mengingat TKP penemuan uang palsu tersebut berada di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Pada kesempatan kali ini, Polres Magetan juga berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana diantaranya kasus penyalahgunaan narkotika, hingga kasus perjudian. (mas)

No More Posts Available.

No more pages to load.