Hendak Edarkan Jamu Ilegal, Diamankan Polrestabes Surabaya

oleh -154 Dilihat
oleh
Kanit Tipidek AKP. Teguh Setiawan SH didampingi Kabag Humas Kompol Rety Husin menunjukkan barang bukti jamu Binaraci

SURABAYA, PETISI.CO – Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus dengan menangkap dua unit mobil pick up pada saat hendak melakukan pengiriman Jamu Ilegal, Sabtu 20 April 2019 pukul 16.00 wib, tepatnya saat berada di Jalan Tol Satelit Surabaya.

Jamu ilegal merek Binaraci tersebut diduga milik tersangka berinisial MD (40) warga Tongas Probolinggo, yang diproduksi CV. Loka Jaya Abadi, di Dusun Tambak Bahak RT 13 RW 06 No. 01 Desa Curah Dringu, Kec. Tongas Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan Unit Tipidek Polrestabes Surabaya, Jamu merek Binaraci tersebut diduga tidak memiliki ijin edar dari BPOM RI. Rencananya sebanyak 105 dos Jamu ilegal merk Binaraci tersebut akan dikirim ke sales bu Fat, yang berada di Bangkalan Madura menggunakan dua mobil Pickup.

Kanit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP. Teguh Setiawan SH, MH, saat menggelar pers release, mengatakan, bahwa CV. Loka Jaya Abadi sering menjual dan mengedarkan jamu Binaraci ke Kab. Bangkalan.

“MD selaku pemilik CV. Loka Jaya Abadi tersebut, sering menjual dan mengedarkan jamu Binaraci ini ke Bangkalan, dan diduga tidak memiliki ijin edar dari BPOM RI,” ungkapnya

Pengiriman tersebut, lanjut AKP. Teguh, dengan menggunakan dua mobil pickup, dan kemudian pada saat di Jalan Tol Satelit berhasil kita tangkap dan sementara masih kita kembangkan lagi.

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 1 unit mobil Pick up Type : L300, warna hitam, No. Pol : N-8296-RG dan mobil Pick Up Type : Grand Max, warna putih, No. Pol N-8944-KE, dengan tujuan pengiriman sesuai surat jalan ke sales Bu Fat di Bangkalan Madura.

Selain itu, juga berhasil disita satu lembar STNK mobil Pick Up Nopol : N 8296 RG Type L300, satu lembar surat tilang mobil pick up Nopol : N 8944 KE, satu buku Kir, satu lembar surat jalan dari CV. LOKA JAYA ABADI kepada Bu Fat Bangkalan Madura dan 105 dos Jamu Binaraci.

Selanjutnya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan atau Pasal 197 jo. Pasal ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.