Hendry J Gunawan Jadi Penurut, Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan

oleh -43 Dilihat
oleh

SURABAYA, PETISI.CO – Berbeda dengan sidang sebelumnya, pada sidang kali ini, Henry Jocosity Gunawan, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan ‘manut’ ketika digiring petugas pengaman tahanan menuju ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/9/2017).

Majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, menggelar sidang dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya.

Sikap manut Henry mungkin tak lepas dari ketatnya pengawalan yang dilakukan oleh belasan personil kepolisian bersenjata lengkap. Tampak polisi-polisi yang menggunakan cadar penutup wajah berwarna hitam sambil menenteng senjata laras panjang berjenis V2 sudah siap siaga beberapa jam sebelum sidang digelar.

Begitupun saat terdakwa digelandang masuk ruang sidang, belasan personil inipun mengawal ketat hingga palu hakim diketuk menandakan sidang dimulai. Hingga sidang digelar, polisi-polisi itu masih berjaga ketat diluar ruang sidang.

Tak hanya petugas pria, tampak pula beberapa petugas wanita turut mengamankan jalannya sidang dan pengawalan terdakwa.

Dalam tanggapannya, jaksa Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengatakan bahwa dakwaan jaksa yang ditujukan terhadap terdakwa sudah memenuhi ketentuan yang berlaku dan layak sidangnya untuk dilanjutkan.

“Meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan sidang perkara ini dari pemeriksaan saksi hingga putusan,” ujar jaksa membacakan berkas tanggapannya.

Selain diisi dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, pada sidang ini, majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti juga membacakan penetapan hakim terkait upaya pengalihan penahanan yang diajukan pihak terdakwa.

“Mengalihan status tahanan terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota terhitung sejak Kamis 14 September 2017 hingga 28 September 2017. Memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari rutan. Terdakwa diwajibkan kooperatif selama perkara ini disidangkan,” ujar hakim membacakan penetapannya.

Alasan hakim mengabulkan pengajuan pengalihan penahanan terdakwa dikarenakan sakit jantung yang diderita terdakwa saat ini. “Berdasarkan keterangan dokter seperti yang dilampirkan, sakit jantung terdakwa membutuhkan pengobatan secara intensif,” tambah hakim.

Usai sidang, M Sidik Latuconsina, penasehat hukum terdakwa mengatakan mengapresi penetapan yang dikeluarkan hakim tersebut. “Penetapan hakim sudah selayaknya seperti itu, karena jantung pak Henry saat ini sudang dipasang tiga ring,” ujarnya.

Masih M Sidik, bahwa akta-akta yang dibuat dihadapan PPAT dan notaris apabila dikaitkan dan hubungkan dengan seloka hukum ‘Het Vermoeden Van het Rechtmatgheid’ yang merupakan asas Presumptio of Yustea Causa dan asas praduga tak bersalah, maka surat dakwaan penuntut umum harusnya tidak diterima.

“Berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP perkara ini harus dihentikan dan harus menunggu putusan erkara perdata yangg memiliki relevansi hukum dengan proses pemeriksaan perkara pidana berdasarkan surat dakwaan karena terjadi Prae Judicial Geschill,” ujar M Sidik.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan notaris Caroline sejak 29 Agustus 2016. Laporan itu berawal ketika notaris yang beralamat di Jalan Kapuas itu memiliki klien (korban) yang sedang melakukan jual beli tanah dan bangunan dengan Henry.

Henry saat itu, sekitar tahun 2015, masih menjadi Direktur PT Gala Bumi Perkasa. Henry Gunawan dituding menjual lahan milik korban. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sidang dilanjutkan Senin 25 September 2017 pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (kur)