HIMBA Minta Aparat Selidiki Dugaan Gratifikasi Perizinan Pusdiklat

oleh -492 Dilihat
oleh
Puluhan mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA), saat demo.

BANYUASIN, PETISI.CO – Puluhan mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA), bersitegang dengan aparat keamanan Polres Banyuasin, saat melakukan unjuk rasa long march ke rumah Dinas Bupati Banyuasin, Jalan Sekojo, Lingkungan Pemkab Banyuasin Sumatera Selatan, Senin (10/9/2018).

Dalam aksinya, HIMBA menyampaikan,  adanya dugaan gratifikasi dan praktik penyalahgunaan wewenang yang berpotensi KKN. Dugaan ini  diarahkan Pemerintah Desa Talang Buluh,  yang seperti ngototnya Kepala Desa, lalu Camat dalam hal ini Kecamatan Talang Kelapa dan Bupati Banyuasin.

Ditinjau dari hukum di dalam proses perizinan pembangunan Pusdiklat Maitreya terbesar di Asia ini.

Apalagi, keterangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terkesan mencele-mencele, terkait luas lahan, ada 16 hektar, ada juga 17 hektar. Padahal menggunakan lahan seluas 621.987 M2 (62.H) di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Ketua Umum HIMBA Panji Gribaldi, menyampaikan, pembangunan Pusdiklat tersebut diduga adanya pelanggaran hukum, baik dalam konteks penyelesaian tapal batas wilayah Palembang – Banyuasin, pemindahan rumah ibadah, hingga tidak dilibatkannya masyarakat setempat.

“Kami menduga adanya gratifikasi dalam pemberian izin. Alasanya, beberapa kebijakan pemerintah yang ditabrak untuk mementingkan pembangunan Pusdiklat tersebut,” tegasnya dalam orasi.

Sementara itu, Ulil Mustofa, Koordinator Aksi, mendesak Pemerintah Banyuasin membatalkan pembangunan Pusdiklat tersebut, karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Agama atau Mendagri Nomor 9 tahun 2016/ Nomor 8 tahun 2006 Bab 4 Pasal 14.

Kemudian, mendesak Pemerintah, DPRD, FKUB dan tokoh agama, tokoh masyarakat, untuk mengkaji ulang asas manfaat untuk kesejahteraan masyarakat setempat, serta meminta aparat penegak hukum Polres Banyuasin dan Polda Sumsel untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku, jika ditemukan perbuatan oknum yang melanggar hukum.(rn)

No More Posts Available.

No more pages to load.